Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Keputusan Politik Prabowo: Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti

Keputusan Politik Prabowo: Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti
Jum'at, 01 Agustus 2025 07:00 WIB

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menghentikan proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, melalui pemberian abolisi yang telah dikunci dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pertimbangan politik dan kepentingan tertentu kini memainkan peran penting dalam penyelesaian perkara hukum kelas tinggi.

"Abolisi atas nama Tom Lembong akan segera ditetapkan lewat Keputusan Presiden malam ini," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, Kamis (31/7/2025).

Supratman menyebut pengajuan abolisi merupakan inisiatif Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian direspons positif oleh Presiden Prabowo. Keputusan tersebut juga telah mendapatkan lampu hijau dari DPR melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan keputusan ini telah melalui mekanisme pertimbangan dewan. "Kami telah memberikan persetujuan sesuai permintaan pertimbangan dari Presiden," jelasnya.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan dalam perkara impor gula. Meski proses banding masih berjalan, abolisi memastikan tidak ada kelanjutan hukum terhadap dirinya.

Sementara itu, keputusan serupa juga diberikan kepada politisi PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui mekanisme amnesti. Ia termasuk dalam daftar 1.116 orang yang mendapatkan pengampunan atas pidana masing-masing. Hasto divonis tiga tahun enam bulan dalam kasus suap pergantian antar waktu Fraksi PDIP DPR.

"Amnesti terhadap Saudara Hasto merupakan bagian dari Keputusan Presiden yang tertuang dalam surat R42/Pres/07.2025," ujar Dasco.

Langkah Presiden Prabowo ini menandai kebijakan pengampunan politik yang cukup besar di masa pemerintahannya, dan menjadi bagian dari dinamika kekuasaan yang menyentuh proses hukum secara langsung. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Ardianto
Sumber:gelora.co
Kategori:Kampus, Cendekia, Parlemen
wwwwww