Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
9 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Hasto Bebas Lewat Amnesti, KPK Tetap Kejar Aktor Kunci Suap PAW di KPU

Hasto Bebas Lewat Amnesti, KPK Tetap Kejar Aktor Kunci Suap PAW di KPU
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jumat (1/8/2025).
Jum'at, 01 Agustus 2025 18:31 WIB

JAKARTA – Amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto tak lantas mengakhiri rangkaian panjang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI yang menyeret nama Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan terhadap dua nama ini tetap berjalan intensif.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan pengampunan terhadap Hasto tidak mengubah fokus penyidikan perkara yang menjerat Harun sebagai tersangka utama dan Donny sebagai perantara.

"Kami masih terus kejar Harun Masiku dan melanjutkan penyidikan terhadap Donny Tri. Tidak ada penghentian dalam kasus ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jumat (1/8/2025). 

Budi menambahkan bahwa amnesti kepada Hasto akan resmi berlaku setelah Keputusan Presiden (Keppres) diterima KPK secara administratif. Sementara itu, pembebasan Hasto dari rutan saat ini murni karena agenda pengobatan yang telah disetujui pengadilan jauh-jauh hari. 

"Proses medis Hasto tidak terkait langsung dengan amnesti," tegasnya.

Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara atas perannya dalam menghalangi penyidikan kasus PAW yang melibatkan Harun Masiku. Amnesti yang diberikan kepadanya menghapus seluruh konsekuensi hukum dari putusan tersebut. Namun, status Harun sebagai buronan dan Donny Tri sebagai tersangka tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari pengusutan perkara. 

KPK juga memastikan bahwa strategi pengejaran terhadap Harun Masiku—yang buron sejak 2020—terus diperbarui. Kasus ini bermula dari dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan kursi DPR bagi Harun lewat skema PAW.

Dengan atau tanpa amnesti terhadap individu, KPK menegaskan komitmen menyelesaikan seluruh rangkaian perkara.

"Ini soal akuntabilitas. Publik menanti akhir dari salah satu kasus korupsi politik paling mencolok dalam satu dekade terakhir," pungkas Budi. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota
wwwwww