Vonis Hasto Kristiyanto Siang Ini, Seruan Hukuman Berat Menguat
![]() |
| Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan seragam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Jawapos) |
JAKARTA – Nasib hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Sidang putusan digelar terkait kasus dugaan suap dan tindakan menghalangi penyidikan yang menyeret nama Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyampaikan bahwa sidang dimulai pukul 13.00 WIB. "Sidang akan kami gelar setelah salat Jumat supaya tidak ada jeda," ujarnya usai sidang sebelumnya, Jumat (18/7/2025).
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Paul Sinyal, menanggapi jadwal tersebut dengan harapan agar majelis hakim memberikan vonis sesuai tuntutan jaksa. "Saya berharap hakim tetap menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Hasto," katanya, Kamis (24/7/2025).
Ronald menekankan pentingnya keadilan yang tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ia menilai vonis tujuh tahun mencerminkan kesesuaian dengan bukti keterlibatan Hasto dalam skema suap untuk meloloskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. "Yang penting bukan lama hukuman, tapi pengakuan hukum atas keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut," jelasnya.
Ia juga menyoroti masih lemahnya hukuman terhadap pelaku korupsi di Indonesia. Menurutnya, hukuman yang berat harus diiringi dengan langkah tambahan seperti pemiskinan dan pencabutan hak politik. "Ini soal menyelamatkan keuangan negara dan memberi efek jera," tambahnya.
Jaksa menuntut Hasto dihukum tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan. Dalam dakwaan disebutkan, Hasto memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan untuk merendam ponsel agar tidak terlacak penyidik usai operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU 2017–2022.
Ia juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan ponsel sebagai bagian dari upaya menghilangkan barang bukti. Selain menghalangi penyidikan, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.
Suap itu diberikan agar Wahyu menyetujui PAW dari Riezky Aprilia ke Harun. Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











