Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
11 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
54 menit yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
51 menit yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
6
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
48 menit yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Home  /  Berita  /  Cendekia

Vonis Hasto Kristiyanto Siang Ini, Seruan Hukuman Berat Menguat

Vonis Hasto Kristiyanto Siang Ini, Seruan Hukuman Berat Menguat
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan seragam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Jawapos)
Jum'at, 25 Juli 2025 08:05 WIB

JAKARTA – Nasib hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Sidang putusan digelar terkait kasus dugaan suap dan tindakan menghalangi penyidikan yang menyeret nama Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyampaikan bahwa sidang dimulai pukul 13.00 WIB. "Sidang akan kami gelar setelah salat Jumat supaya tidak ada jeda," ujarnya usai sidang sebelumnya, Jumat (18/7/2025).

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Paul Sinyal, menanggapi jadwal tersebut dengan harapan agar majelis hakim memberikan vonis sesuai tuntutan jaksa. "Saya berharap hakim tetap menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Hasto," katanya, Kamis (24/7/2025).

Ronald menekankan pentingnya keadilan yang tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ia menilai vonis tujuh tahun mencerminkan kesesuaian dengan bukti keterlibatan Hasto dalam skema suap untuk meloloskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. "Yang penting bukan lama hukuman, tapi pengakuan hukum atas keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut," jelasnya.

Ia juga menyoroti masih lemahnya hukuman terhadap pelaku korupsi di Indonesia. Menurutnya, hukuman yang berat harus diiringi dengan langkah tambahan seperti pemiskinan dan pencabutan hak politik. "Ini soal menyelamatkan keuangan negara dan memberi efek jera," tambahnya.

Jaksa menuntut Hasto dihukum tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan. Dalam dakwaan disebutkan, Hasto memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan untuk merendam ponsel agar tidak terlacak penyidik usai operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU 2017–2022.

Ia juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan ponsel sebagai bagian dari upaya menghilangkan barang bukti. Selain menghalangi penyidikan, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.

Suap itu diberikan agar Wahyu menyetujui PAW dari Riezky Aprilia ke Harun. Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww