Tertipu Janji Kerja, Lima Warga Sumut Hampir Jadi Korban Perdagangan Orang
![]() |
| Ilustrasi (net) |
MEDAN – Polisi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman lima pekerja migran ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Dumai, Riau.
Lima korban yang merupakan warga Sumatera Utara masing-masing berinisial SR (20 tahun) asal Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) asal Tapanuli Utara, NAS (25) asal Percut Sei Tuan, serta DLS (42) asal Pematangsiantar. Mereka diselamatkan dari rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
"Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor di Malaysia," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, Selasa (22/7/2025).
Pengungkapan kasus berlangsung Rabu-Kamis (17–18/7/2025), setelah polisi menerima informasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang lintas negara. Kelima korban dijanjikan gaji antara Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan, namun selama tiga bulan pertama gaji mereka akan dipotong sekitar Rp 2,3 juta hingga Rp 2,6 juta per bulan atau setara 600–700 Ringgit Malaysia.
Dalam operasi itu, polisi juga menangkap seorang agen perempuan bernama Rita Zahara (55), warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka menanggung seluruh akomodasi korban, mulai dari tiket bus, kapal, hingga pengurusan paspor. Keuntungan diperoleh dari potongan gaji korban selama bekerja di Malaysia," jelas Ricko.
Rita diketahui telah menjalankan aktivitas ini sejak 2022 pasca-pandemi COVID-19. Dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan, ia mendapat keuntungan sekitar Rp 7 juta. Polisi menjerat Rita dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Cendekia, Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen, Binawidya |








