Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Tertipu Janji Kerja, Lima Warga Sumut Hampir Jadi Korban Perdagangan Orang

Tertipu Janji Kerja, Lima Warga Sumut Hampir Jadi Korban Perdagangan Orang
Ilustrasi (net)
Rabu, 23 Juli 2025 06:30 WIB

MEDAN – Polisi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman lima pekerja migran ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Dumai, Riau.

Lima korban yang merupakan warga Sumatera Utara masing-masing berinisial SR (20 tahun) asal Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) asal Tapanuli Utara, NAS (25) asal Percut Sei Tuan, serta DLS (42) asal Pematangsiantar. Mereka diselamatkan dari rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

"Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor di Malaysia," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, Selasa (22/7/2025).

Pengungkapan kasus berlangsung Rabu-Kamis (17–18/7/2025), setelah polisi menerima informasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang lintas negara. Kelima korban dijanjikan gaji antara Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan, namun selama tiga bulan pertama gaji mereka akan dipotong sekitar Rp 2,3 juta hingga Rp 2,6 juta per bulan atau setara 600–700 Ringgit Malaysia.

Dalam operasi itu, polisi juga menangkap seorang agen perempuan bernama Rita Zahara (55), warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka menanggung seluruh akomodasi korban, mulai dari tiket bus, kapal, hingga pengurusan paspor. Keuntungan diperoleh dari potongan gaji korban selama bekerja di Malaysia," jelas Ricko.

Rita diketahui telah menjalankan aktivitas ini sejak 2022 pasca-pandemi COVID-19. Dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan, ia mendapat keuntungan sekitar Rp 7 juta. Polisi menjerat Rita dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Cendekia, Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen, Binawidya
wwwwww