Jejak Peluru dan Posisi Tembak: Otopsi Buka Peluang Pengakuan Palsu di Sidang Militer
![]() |
| Dua dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, yakni Chaterina Andryani dan I Putu Suwartama, menjelaskan hasil otopsi di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (7/7/2025). |
PALEMBANG – Fakta baru kembali mencuat dalam sidang kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (7/7/2025), menghadirkan dua ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Lampung yang hasil otopsinya membuka ruang keraguan atas pembelaan terdakwa Kopral Dua Bazarsah.
Dokter Chaterina Andryani dan I Putu Suwartama memaparkan bahwa luka tembak pada Brigadir Satu Anumerta M Ghalib berasal dari posisi tembak yang lebih tinggi. Ini menimbulkan kontradiksi dengan pengakuan Bazarsah yang menyatakan dirinya menembak dari posisi jongkok setelah terpeleset.
"Arah luka tembak menukik dari atas ke bawah, bukan sebaliknya. Artinya, posisi penembak lebih tinggi dari korban," terang Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Kejanggalan juga ditemukan dalam otopsi Ajun Inspektur Dua Anumerta Petrus Apriyanto, yang tewas akibat tembakan dari jarak dekat. Luka fatal tersebut menunjukkan peluru masuk melalui mata kiri dan bersarang di dalam kepala, mematahkan tulang-tulang wajah tanpa tembus keluar. Ini memunculkan pertanyaan karena saksi menyebut tak ada korban di dekat Bazarsah saat kejadian.
Ajun Komisaris Anumerta Lusiyanto, korban ketiga, ditemukan tewas akibat tembakan ke dada kanan dengan peluru kaliber 5,56 mm, sama seperti dua korban lainnya. Tak satu pun peluru menembus tubuh para korban.
Pembelaan kuasa hukum Bazarsah pun tak kalah tajam. Mereka meragukan definisi jarak dekat menurut literatur forensik yang menyebutkan kisaran 70 cm. "Panjang senjatanya saja sudah 150 cm. Maka jarak 70 cm tidak masuk akal jika dikategorikan jarak dekat," kata Mayor Agung Riza.
Keluarga para korban tak kuasa menahan tangis selama pembacaan hasil otopsi. Kuasa hukum keluarga, Putri Maya Rumanti dari Tim Hotman 911, menilai hasil medis justru menguatkan dugaan pembunuhan berencana.
"Bazarsah tidak bisa lagi berlindung di balik dalih bela diri. Fakta forensik menunjukkan adanya motif dan perencanaan. Kami mendorong majelis hakim menggali lebih dalam dan menegakkan keadilan seadil-adilnya," tegas Putri. ***











