Proyek Jalan Sumut Disusupi Suap, KPK Dalami Peran Kapolres yang Terjaring OTT
![]() |
MEDAN – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam menyeret enam orang, termasuk seorang kapolres aktif. OTT tersebut terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar.
Meski ikut diamankan, sang kapolres belum ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Piliang; dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengaku belum mengetahui informasi soal penangkapan kapolres tersebut. "Saya cek dulu ya," katanya, Jumat (4/6/2025).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik suap itu melibatkan komitmen fee sekitar Rp46 miliar dari total proyek senilai Rp231,8 miliar. Akhirun dan Rayhan diskenariokan sebagai pemenang proyek dengan memberikan uang pelicin kepada para pejabat.
“Kalau dibiarkan, pekerjaan tidak akan maksimal karena dana proyek akan tergerus untuk suap,” kata Asep.
KPK menyita Rp231 juta tunai yang diduga bagian dari uang suap. Untuk menelusuri aliran dana, KPK menggandeng PPATK dalam metode follow the money.
Asep menjelaskan, proyek-proyek yang menjadi objek korupsi mencakup Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp157,8 miliar), serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dan rehabilitasi longsor (Rp74 miliar).
Topan diduga menerima bagian hingga Rp8 miliar, sementara Heliyanto sudah menerima Rp120 juta dari para kontraktor. Semua dana disebut disalurkan bertahap, menyesuaikan termin pembayaran proyek.
KPK menyebut OTT ini sebagai langkah awal. Dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kapolres, masih dalam pendalaman.
“Kami akan menelusuri lebih lanjut keterlibatan pihak lain. Siapa pun yang menerima aliran dana akan dimintai keterangan,” ujar Asep. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Binawidya |











