Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
9 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
6
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Home  /  Berita  /  Kampus

Rp578 M Uang Negara Melayang, Eks Mendag Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan

Rp578 M Uang Negara Melayang, Eks Mendag Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula, mantan Mendag Tom Lembong langsung ditahan Kejagung. (foto: tangkapan layar youTube kejagung)
Jum'at, 04 Juli 2025 10:33 WIB

JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025), atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dijadwalkan membacakan surat tuntutan dalam sidang yang berlangsung pagi hingga siang usai salat Jumat jika belum siap.

"Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Thomas Lembong," kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra.

Jaksa mendakwa Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada 2015—2016 tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarinstansi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp578,1 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin memproduksi gula konsumsi karena tergolong produsen gula rafinasi. Tom juga disebut tidak menunjuk BUMN sebagai pengendali distribusi dan harga gula, melainkan menyerahkannya kepada koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (1/7/2025), Tom mencicipi sampel gula rafinasi di ruang sidang. Tindakannya itu dilakukan untuk membantah klaim jaksa yang menyebut gula rafinasi berbahaya dikonsumsi masyarakat.

Menurutnya, gula rafinasi memiliki kadar ICUMSA lebih rendah dari gula kristal putih (GKP), menandakan kemurnian lebih tinggi. Ia juga menunjukkan gula kristal mentah (GKM) sebagai bahan baku industri yang tidak layak konsumsi.

"Gula rafinasi sangat putih dan bersih, ICUMSA-nya rendah. Gula ini lebih murni dari GKP," ujar Tom.

Gula rafinasi umumnya digunakan oleh industri makanan dan minuman. Meskipun lebih murni, penggunaannya dibatasi untuk keperluan industri, bukan konsumsi langsung oleh masyarakat.***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus, Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww