Praktik Ilegal Isi Ulang LPG Marak, ESDM Tegaskan Pengawasan Diperketat
![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sebanyak 30 kasus pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi selama tahun 2025. Temuan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tri Winarno, dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Senayan, Senin (30/6/2025).
"Hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum hingga Juni 2025 tercatat sejumlah 30 kasus pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung non-subsidi," ujarnya.
Ia menegaskan praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi. Menurutnya, pengawasan distribusi LPG dilakukan secara ketat melalui verifikasi rutin setiap bulan.
Sepanjang Januari hingga Mei 2025, pengawasan telah menjangkau 1.865 agen, termasuk uji petik terhadap 123 agen penyalur. Selain itu, ESDM mencatat distribusi LPG 3 kg subsidi tahap I telah menjangkau 54,1 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan transaksi yang terekam di sistem Merchant Apps Pangkalan Pertamina.
"Total distribusi LPG 3 kg hingga Mei 2025 mencapai 3,49 juta ton, dari total kuota 2025 sebesar 8,17 juta ton," jelasnya.
Pemerintah juga memproyeksikan pendistribusian LPG 3 kg subsidi akan mencapai 8,31 juta ton hingga akhir 2026.***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Hiburan, Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen, Binawidya |











