Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
7 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
6
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Dinilai Terlibat Peredaran Narkoba

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Dinilai Terlibat Peredaran Narkoba
Ammar Zoni. (Instagram)
Rabu, 17 Juli 2024 15:34 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, artis Ammar Zoni menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aktor sinetron ini dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar atas dakwaan terkait pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.

Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Ammar Zoni terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan dikategorikan sebagai pecandu, seperti yang dijelaskan oleh JPU Khareza Mokhamad Thayzar. “Pertimbangan (tuntutan) Ammar Zoni dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum selama persidangan,” ujar Khareza setelah sidang, Selasa (16/7/2024).

Sementara itu, rekan Ammar Zoni, Akri, yang juga terlibat dalam kasus ini, dituntut lebih ringan yaitu 10 tahun penjara. Akri mendapatkan keringanan karena sikap kooperatifnya di persidangan, berbeda dengan Ammar yang tidak mengakui perbuatannya. “Alasan yang memberatkannya, Ammar Zoni tidak mengakui perbuatan sebagai pemodal. Sedangkan Akri mengakui, tidak berbelit-belit, berterus terang. Itulah pertimbangan kami sehingga lebih rendah tuntutan Akri,” terang Khareza.

Respons Ammar Zoni atas tuntutan ini penuh kejutan. Meskipun sempat terdiam mendengar tuntutan tersebut, Ammar menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada penasihat hukumnya, Jon Mathias. Jon Mathias, yang mewakili Ammar Zoni, mengungkapkan kekesalannya atas tuntutan berat yang diajukan. “Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan,” ungkap Jon.

Jon juga menyinggung soal asesmen yang sudah dikabulkan hakim tetapi belum dilaksanakan oleh JPU. “Keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi,” tambah Jon.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba, terakhir kali pada Desember 2023. Penangkapan terakhir dilakukan di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.

Sidang lanjutan akan menjadi momen penting untuk melihat apakah pembelaan dari kuasa hukum Ammar Zoni bisa mempengaruhi putusan akhir hakim. (Yazid N).***

wwwwww