Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
2
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
3
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
5 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
4
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Transaksi Triliunan Rupiah, PPATK Lakukan Pemblokiran Ratusan Rekening Panji Gumilang

Transaksi Triliunan Rupiah, PPATK Lakukan Pemblokiran Ratusan Rekening Panji Gumilang
Panji Gumilang
Sabtu, 08 Juli 2023 14:48 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan tindakan tegas dengan memblokir ratusan rekening bank yang diasosiasikan dengan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Menyusul penemuan bahwa nilai mutasi dalam rekening tersebut mencapai angka triliunan rupiah.

"Mengikuti jejak mutasi rekening, tindakan ini diambil," jelas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sambil membenarkan angka transaksi mencapai triliunan, Sabtu (8/7/2023)

Informasi pertama kali tentang 289 rekening bank yang berhubungan dengan Panji Gumilang ini diungkap oleh Menko Polhukam, Mahfud Md.

Bareskrim Polri mengindikasikan akan berkolaborasi dengan PPATK untuk menyelidiki temuan ratusan rekening ini. Irjen Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, mengkonfirmasi bahwa tim khusus telah dibentuk untuk tujuan ini.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan bantuan saksi ahli untuk memperjelas lingkup penistaan agama dan pelanggaran lain yang diduga terjadi," tambah Sandi.

Dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri berdasarkan Pasal 156 A KUHP dan proses penyidikan telah dimulai sejak 4 Juli 2023.

Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim telah melakukan pengajuan perkara tambahan pada 5 Juli dan mengidentifikasi unsur pidana tambahan dalam kasus Panji Gumilang, yang berkaitan dengan UU ITE. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Warga Bertuah, Kampus
wwwwww