Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
2
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
3
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
4
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
1 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Home  /  Berita  /  Nasional

Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres

Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Ilustrasi - Jejak Suket 9149, dari Meja Birokrasi ke Palu Hakim Agung.
Minggu, 08 November 2026 13:42 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan milik Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Pembatalan ini tertuang melalui Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diketok pada Jumat (30/10/2026). Keputusan administratif tingkat akhir tersebut seketika memicu polemik luas, mulai dari desakan audit birokrasi, penyelidikan KPU, hingga wacana pemakzulan di parlemen.

Majelis hakim agung mengambil langkah dengan mengabulkan kasasi dari advokat, M Subhan Palal secara keseluruhan. Putusan ini menganulir putusan tingkat sebelumnya di pengadilan tata usaha negara. Hakim agung juga memerintahkan agar selembar kertas verifikasi akademik bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut ditarik untuk segera dimusnahkan.

"Saya maju sendiri, enggak ada sponsor," tegasnya.

Fakta Sidang MK dan Dugaan Celah Birokrasi

Titik balik perkara ini terungkap saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Oktober 2026. Hakim Konstitusi, Arsul Sani membeberkan bahwa dokumen pelengkap syarat permohonan Suket pada 2019 bukanlah ijazah kelulusan. Berkas pendidikan luar negeri tersebut diyakini sekadar sertifikat kehadiran selama proses pembelajaran di kelas.

Celah prosedur birokrasi ini memantik reaksi keras dari pakar hukum tata negara. Hal ini mengingat aturan baku kementerian mensyaratkan pelampiran ijazah asli, transkrip nilai, dan rapor untuk penyetaraan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Prof Dr Mahfud MD mendesak penegak hukum mengusut potensi manipulasi di instansi terkait.

"Pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Ditjen Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," desaknya, Selasa (3/11/2026).

Merespons dorongan tersebut, Akademisi Hukum Tata Negara FH UI, Titi Anggraini meminta publik memisahkan sengketa administratif dari delik pidana umum. Menurutnya, putusan peradilan tata usaha negara tidak bisa otomatis dijadikan dasar pemidanaan tanpa proses penyelidikan yang independen.

"Wacana pemidanaan merupakan ranah hukum pidana yang terpisah dari sengketa administrasi," cetusnya, Senin (2/11/2026).

Opsi Pemakzulan Menggema di DPR

Gugurnya keabsahan administratif Suket 9149 memunculkan reaksi berantai di panggung politik Senayan. Praktisi hukum, Jansen Sitindaon menilai legitimasi Gibran sebagai Wapres secara yuridis telah runtuh karena tidak lagi memenuhi syarat formil konstitusi.

"Pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua, Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR dan MPR yang memundurkan beliau," tandasnya, Minggu (1/11/2026).

Kondisi tersebut diamini oleh Ketua Kelompok Fraksi PKS Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Ia membenarkan bahwa komunikasi antar-partai politik kini mulai bergulir di bawah permukaan guna merespons putusan pembatalan dokumen akademik tersebut.

"Keputusan MK dan MA adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan. Urusan yuridis sudah jelas, selanjutnya masuk ranah politis," terangnya.

Di sisi lain, lembaga penyelenggara pemilihan umum justru memilih bertahan dengan pendirian awal mereka. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya tidak akan menggelar evaluasi internal terhadap verifikasi pencalonan masa lalu.

"Nggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan. KPU belum menerima putusan dalam bentuk lengkap, jadi nggak bisa berkomentar apa pun," kilahnya, Sabtu (7/11/2026).

Di tengah kepungan opsi pemakzulan, pakar hukum, Deny Hariyatna menyodorkan jalan keluar administratif bagi pemerintahan. Ia menilai pembatalan suket lama tidak serta-merta mencabut hak permohonan baru.

"Jika yang lama ditetapkan tidak sah, maka bisa diajukan yang baru dengan persyaratan lebih lengkap," pungkasnya, Rabu (4/11/2026). ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Nasional
wwwwww