Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
4
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
4 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
5
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
3 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
6
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Home  /  Berita  /  Kampus

Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri Terhadap Pedagang Bubur, Eks Kapolsek Mundu Terancam PTDH

Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri Terhadap Pedagang Bubur, Eks Kapolsek Mundu Terancam PTDH
Rabu, 21 Juni 2023 13:15 WIB
JAKARTA - Kontroversi mengguncang lingkungan kepolisian setelah adanya dugaan penipuan yang melibatkan seorang anggota polisi berinisial SW, yang dulunya menjabat sebagai Kapolsek Mundu, Cirebon. SW disebut-sebut terlibat dalam skandal penipuan yang berkaitan dengan proses rekrutmen anggota Polri.

Irjen Dedi Prasetyo, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, dalam pernyataannya mengatakan bahwa SW akan dikenakan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika ditemukan bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

"Jika terbukti bersalah, ia akan mendapatkan sanksi PTDH dan akan diadili sesuai hukum," ujar Dedi pada hari Selasa (20/6).

Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen dari Korps Bhayangkara dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.

"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas korps kami. Oleh karena itu, proses hukum dan etik akan berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Ia pun menyatakan rasa kecewanya atas insiden ini, mengingat prosedur rekrutmen anggota Polri telah diatur sedemikian rupa untuk mencegah praktek-praktek ilegal.

"Masyarakat dihimbau agar tidak mudah percaya dengan orang-orang yang menjanjikan jaminan dapat membantu proses masuk ke Polri. Jaminan tersebut adalah penipuan. Kami tidak akan mentolerir praktek semacam ini dan siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas," tegas Dedi.

Dalam kasus ini, SW diduga telah menipu seorang pedagang bubur bernama Wahidin yang berkeinginan untuk mendaftarkan anaknya menjadi anggota Polri. SW diduga bertindak sebagai perantara antara korban dan seorang perempuan berinisial N yang disebut-sebut dapat memfasilitasi proses rekrutmen tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menambahkan bahwa kasus penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

"SW telah diberhentikan dari jabatannya di Polsek Mundu dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan pidana dan etik," pungkas Ibrahim. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:merdeka.com
Kategori:Kampus
wwwwww