Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
18 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Nasional
16 jam yang lalu
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
16 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
4
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
18 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
5
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
6
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Sail
14 jam yang lalu
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Home  /  Berita  /  Binawidya

Nekat Buka Selama Ramadan, Izin Tempat Hiburan Malam di Padang Bakal Dicabut

Nekat Buka Selama Ramadan, Izin Tempat Hiburan Malam di Padang Bakal Dicabut
Ilustrasi razia tempat hiburan malam. (Foto: istimewa)
Kamis, 23 Maret 2023 07:00 WIB

PADANG - Tempat hiburan malam di Padang dilarang beroperasi selama Ramadhan 2023. Bila nekat tetap buka, izin usaha bakal dicabut. Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, larangan itu untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa.

Menurutnya, langkah pelarangan ini sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan di Kota Padang dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 2023 pada Jumat (17/3/2023) lalu.

Kebijakan ini sudah disosialisasikan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam di Padang. "Pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan beroperasi," kata Mursalim dikutip dari Antara, Rabu (22/3/2023).

Mursalim juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam agar bisa mematuhi larangan tersebut. Ia menegaskan Satpol PP Padang, tentu akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.

Satpol PP Kota Padang masih menunggu surat edaran Wali Kota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata. Namun pemilik tempat usaha terlebih dahulu diedukasi agar tidak ada lagi pengusaha yang melanggar larangan tersebut.

"Surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya, jika pemilik usaha nantinya melanggar, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP," kata dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Warga Bertuah, Pasar & Niaga, Balai Kota, Binawidya
wwwwww