Cara Menggunakan SIPLAah Blibli untuk Para Pedagang, Raih Keuntungan Berlipat!
![]() |
SIPLAah Blibli merupakan sistem terintegrasi dari e-commerce Blibli yang memberikan layanan kepada masyarakat untuk pengadaan kebutuhan sekolah, baik barang maupun jasa.
Hal ini sesuai dengan tujuan marketplace yang keberadaannya untuk menjawab semua kebutuhan masyarakat, korporat, institusi pemerintah, hingga sekolah.
Apa Itu SIPLAah Blibli?
Berdasarkan definisi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), SIPLAah Blibli merupakan sistem elektronik yang dibangun oleh e-commerce terpilih bekerja sama dengan dengan lembaga pemerintah untuk Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara daring.
SIPLAah Blibli sendiri merupakan akronim dari Sistem Informasi Pengadaan Sekolah. Sementara Blibli, seperti yang Anda ketahui, yakni platform jual beli secara online di Indonesia yang terbesar dan terbaik. Terbukti adanya berbagai ulasan dari media yang menuliskannya di internet. Tidak salah Kemendikbud memilihnya di antara enam marketplace sebagai partner.
Blibli memang menghadirkan SIPLAah Blibli untuk membantu sekolah mengadakan produk yang dibutuhkan. Mereka berbelanja dengan dana BOS. Namun, tidak semua dapat menggunakannya. Hanya akun bendahara dan kepala sekolah terdaftar yang dapat mengaksesnya.
Tidak hanya jual beli yang dilayani di SIPLAah Blibli. Media ini mendokumentasikan semua transaksi keuangan, sehingga bendahara atau bagian administrasi ditunjuk dapat melakukan pencatatan dengan mudah.
Dengan demikian bagi Kemendikbud, platform elektronik yang dikembangkan mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah. Lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan ini ingin mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparansi dan akuntabel.
Cara Menggunakan SIPLAah Blibli untuk Pedagang
Kebijakan Kemendikbud untuk menggunakan SIPLAah Blibli dinilai berbagai pihak menguntungkan semua pihak. Tidak hanya lembaga pemerintah yang mengadakan dan satuan pendidikan sekolah, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga mendapat manfaatnya.
Pelaku UMKM, terutama daerah bisa ikut melakukan usaha secara online. Ini juga sesuai dengan program pemerintah untuk mengajak UMKM dalam usaha digital.
Sebagai salah satu partner Kemendikbud dalam menjalankan program SIPLAah Blibli, Blibli memudahkan penggunanya.
Untuk mulai berdagang di sini tidak sulit. Tinggal ikuti cara berikut, produk Anda sudah ada dalam platform SIPLAah Blibli dan sekolah terkait dapat membelinya secara daring.
1. Pedagang Menyiapkan Persyaratan
Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebagai pedagang selain ada produk.
Syarat yang dimaksud, yakni:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau pemilik usaha.
- Buku tabungan atau nomor rekening bank atas nama perusahaan atau pemilik usaha.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Anda harus minimal salah satu dari bagian ini.
- Kartu identitas pemilik usaha berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Mengunjungi Situs Blibli
Mengapa Anda harus menjadi Mitra Blibli sebagai pedagang? Jawabannya mungkin bisa beragam.
Namun, secara singkat dapat disebutkan, setelah menjadi mitra, Anda dapat mengembangkan skala bisnis. Ini dapat terjadi, karena di platform ada sekitar 400 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Target pasarnya sangat jelas. Tujuan akhir tentu saja meningkatkan laba usaha.
Setelah semua persyaratan lengkap, tentu saja Anda harus mengunjungi situs SIPLAah Blibli untuk mendaftar sebagai pedagang di SIPLAah Blibli.
Untuk memudahkan, Anda juga dapat langsung mengunduh aplikasi Blibli di ponsel pintar dan mengunjungi fitur SIPLAah Blibli.
3. Mendaftar Sebagai Penjual
Jika Anda sudah masuk ke situs SIPLAah Blibli yang ada, selanjutnya Anda harus mengklik menu ‘Daftar Menjadi Penjual’.
Sesaat setelah masuk bagian pendaftaran, akan ada halaman perintah pengisian data. Data tersebut, meliputi: nama toko, kata sandi, alamat, jasa pengiriman yang digunakan, dan mencentang persetujuan terhadap semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
Anda harus mengisi semua data dengan hati-hati, karena akan berpengaruh terhadap alur transaksi nantinya.
4. Menunggu Proses Pendaftaran
Setelah mengisi semua data yang diperlukan dan persyaratannya, Anda menunggu konfirmasi dari pihak Blibli. Biasanya pemberitahuan penerimaan maksimal 2 x 24 jam.
5. Memasukkan Produk
Seperti halnya berjualan di Blibli secara umum, setelah Anda terkonfirmasi melakukan pendaftaran, barulah transaksi dapat dilakukan.
Tentu saja, transaksi bisa terjadi setelah Anda menawarkan produk.
Klik menu ‘produk’ atau ‘tambah banyak produk’ sebagai langkah awal. Di sana nantinya akan diminta mengisi semua deskripsi produk yang akan dijual. Jangan lupa, isi dengan hati-hati! Informasi ini nantinya yang akan terlihat oleh calon konsumen.
6. Menunggu Pesanan
Setelah menambahkan produk, pada dasarnya Anda sudah mulai berdagang di SIPLAah Blibli. Pantau terus menu ‘pesanan’ untuk melihat kemungkinan ketertarikan konsumen. Jika sudah ada, Anda bisa melanjutkan secara terperinci informasi pesanan dan menyiapkannya.
Menarik bukan program kemitraan Kemendikbud dan Blibli yang bernama SIPLAah Blibli? Yuk, menjadi bagiannya! Anda akan terkejut melihat hasilnya!
| Kategori | : | Kabar Bertuah |











