Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
11 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
14 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
3
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
10 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
4
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
8 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
5
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Nasional
11 jam yang lalu
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
6
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Home  /  Berita  /  Parlemen

Komisi VIII DPR: Jangan Persulit Warga yang Masuk Daftar Penerima Bansos

Komisi VIII DPR: Jangan Persulit Warga yang Masuk Daftar Penerima Bansos
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, MF. Nurhuda Y. (Foto: GoNews.co)
Minggu, 25 Desember 2022 15:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

PEKALONGAN - Puluhan orang di Kabupaten Batang, Kota Pekalongan dan Kabupaten Kendal, mengaku kesulitan saat mencairkan dana bantuan sosial (bansos). Bahkan sebanyak 25 warga di Desa Pasigitan, Kecamatan Boja, mengadu ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal karena tak bisa mengambil bantuan sosial (bansos) ke Kantor Pos.

Mereka mengklaim namanya sudah masuk daftar penerima bantuan, meski dari pengecekan Dinsos, nama-nama mereka telah dicoret oleh pemerintah desa karena dianggap sudah mampu.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi Kementerian Sosial, MF. Nurhuda Y, mengatakan, sejatinya setiap warga yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima bansos tahun ini, harus segera dicairkan. "Jadi begini, kalau sudah terdaftar namanya tentu harus dicairkan, jangan dipersulit. Jika sudah dianggap mampu, maka Kepala Desa bisa membuat laporan terlebih dahuku yang berlakunya tentu tahun depan," ujarnya kepada GoNews.co di sela-sela kunjungannya ke Pekalongan.

"Kalau misalnya dari awal tidak masuk, tidak menerima tidak masalah. Tapi kalau sudah terdaftar ya harus menerima, kita siap membantu jika masih ada kasus seperti ini," tambahnya.

"Jadi kepada pihak terkait baik Kepala Desa maupun kantor pos, mohon jangan dipersulit," pintanya.

Sebelumnya, warga mengadu ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal, akibat pihak Kantor Pos tidak bisa mencairkan bantuan tersebut. Pasalnya, masyarakat tidak membawa surat undangan pencairan bansos dari pihak desa. Warga pun berharap ada solusi sehingga bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya.

Menurut warga, dirinya tidak mengetahui secara pasti alasan pihak pemerintah desa tidak memberikan undangan sebagai syarat pengambilan bantuan di kantor pos. "Sudah kami cek daftar penerima bantuan melalui online dan namanya sudah tertera. Namun saat akan mengambil di kantor pos ditanyakan undangan dari desa yang sampai saat ini belum diterima," kata Romlan, salah satu disabilitas yang namanya masuk penerima Bansos tetapi tidak bisa mencairkan.

Untuk itu, warga penerima bansos yang tertahan ini berharap besar kepada Dinas Sosial Kendal agar bisa membantu mencairkan bantuan. Sebab sudah jelas nama 25 warga ini tertera dalam daftar penerima bansos. “Ada 25 warga yang bansosnya tertahan karena tidak ada undangan dari kepala desa," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos Kendal, Tony Ariwibowo mengatakan, mengakui ada 25 nama warga Desa Pasigitan yang direkomendasi pihak pemerintah desa tidak lagi menerima bansos. "Jadi ada dua warga yang meninggal dunia dan dua lagi pindah alamat, sedangkan 21 nama lainnya dalam rekomendasi kepala desa dinyatakan sudah mampu. Kami akan melakukan pendataan ulang, apakah memang benar nama-nama tersebut sudah tidak layak lagi menerima bantuan," katanya

Adapun Bansos tersebut sudah dikeluarkan Kementerian Sosial dan uang berada di kantor pos. Sehingga jika nantinya dalam pendataan dan pengecekan ulang nama-nama tersebut masih layak menerima, maka tidak ada satupun yang bisa menahannya. "Intinya tidak ada satupun yang bisa menahan bantuan tersebut karena semuanya sudah ada dalam sistem dan nama sudah ada. Sekarang hanya tinggal pengecekan ulang apakah nama tersebut masih layak atau tidak. Untuk menahan dan mencoret pun harus melalui mekanisme yang ada," pungkasnya.***

wwwwww