Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
20 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
20 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
10 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mediasi Sengketa KPU Vs Partai Ummat Masih Buntu, Bakal Lanjut ke Persidangan?

Mediasi Sengketa KPU Vs Partai Ummat Masih Buntu, Bakal Lanjut ke Persidangan?
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Selasa, 20 Desember 2022 14:19 WIB
JAKARTA - Sengketa pemilihan umum buntut tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 berujung laporan ke Bawaslu. Partai Ummat menduga ada yang tak beres dalam verifikasi yang dilakukan KPU.

Atas laporan itu, Bawaslu RI kemudian menggelar mediasi perdana sengketa Partai Ummat Vs KPU pada Senin (19/12/2022) siang kemarin. Mediasi digelar pukul 13.20 WIB dan digelar tertutup untuk media. Dari pihak Partai Ummat, tampak Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, serta Ketua Itm Advokasi Hukum Denny Indrayana hadir dalam mediasi tersebut.

Sementara itu, komisioner KPU RI yang datang, yaitu komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, yakni Koordinator Mochamad Afifuddin serta Wakil Koordinator Idham Holik. Sebelum mediasi dimuali. Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi berharap mediasi itu bisa menemukan titik temu sehingga tidak masuk persidangan.

"Tentu kita harapkan pada mediasi ini kita dapat menemukan titik-titik temu sehingga tidak masuk ajudikasi (persidangan)," kata Ridho setiba di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Diketahui, upaya mediasi merupakan amanat dari ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sesuai aturan itu, proses mediasi maksimal berlangsung dua hari. Jika mediasi gagal, maka sengketa ini berlanjut ke persidangan. Lalu, peserta/calon peserta pemilu yang kalah dalam persidangan sengketa di Bawaslu masih akan memiliki hak banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu RI pada Jumat (16/12/2022) dan pada hari yang sama, Bawaslu RI menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat. Gugatan ini diregister dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

Usai mediasi, Ridho Rahmadi mengungkapkan, proses mediasi dengan KPU di kantor Bawaslu RI di hari pertama tidak ada titik temu. "Jadi tadi kita sudah melaksanakan mediasi, kita sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat, kemudian KPU juga sudah menyampaikan. Jadi hari ini kita belum capai titik temu tersebut," ujar Ridho.

Menurut dia, dikarenakan proses mediasi tidak mencapai titik kesepakatan, maka akan dilanjutkan pada hari kedua, pada Selasa (20/2/2022) hari ini. Rencananya, mediasi hari kedua bakal digelar pukul 10.00 WIB pagi ini di kantor Bawaslu. "Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa untuk menyampaikan apa yg sudah disampaikan oleh Partai ummat ini, untuk mencari titik temu tersebut harus diplenokan," kata Ridho.

Sementara itu, kuasa hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan ada kesepahaman antara kedua belah pihak yang dibangun saat mediasi berlangsung. Namun dia tidak dapat menjelaskan secara detail poin-poin tersebut. "KPU butuh waktu untuk kemudian membawa pembicaraan tadi ke lembaga KPU, atas apa yang diharapkan Partai Ummat untuk tetap menjadi partai politik peserta pemilu 2024," ujar Denny.

Ia juga optimis dalam kesepakatan yang dilaksanakan pada hari kedua, kesepakatan antara kedua pihak dapat ditemukan. "Kita tidak mau berandai-andai, kami tadi melihat ada ruang terbuka lebar untuk mencapai titik temu antara apa yang kami diskusikan dengan teman-teman KPU," imbuh Denny.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen, GoNews Group
wwwwww