Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Home  /  Berita  /  Lima Puluh

Bejat Sekali, Ayah di Agam dan Bukittinggi Ini Tega Cabuli Anak Hingga Hamil Enam Bulan

Bejat Sekali, Ayah di Agam dan Bukittinggi Ini Tega Cabuli Anak Hingga Hamil Enam Bulan
Tersangka pencabulan terhadap anak sendiri di Agam dan Bukittinggi. (antara/alfatah)
Senin, 30 Mei 2022 12:14 WIB
BUKITTINGGI - Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap dua orang ayah yang diduga mencabuli anaknya masing-masing, satu diantaranya bahkan telah hamil hingga enam bulan.

Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rollindo di Bukittinggi, Senin, mengatakan dua kasus pencabulan itu terjadi di Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

"Kasus pertama terjadi di salah satu daerah di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, pelaku inisial SH (69) pekerjaan buruh tani, korban berumur 16 tahun merupakan anak kandungnya sendiri dan dinyatakan sudah hamil enam bulan," katanya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku yang ditangkap pada Sabtu (21/05) itu, korban telah dicabuli hingga tujuh kali di rumah yang mereka tempati.

"Pelaku tinggal bersama sepasang anaknya di rumah itu, sementara istrinya sudah meninggal tiga tahun lalu, pemerkosaan terhadap anak kandung ini sudah terjadi sejak 2021 lalu, perbuatan bejat itu akhirnya diketahui karena korban mengaku kepada saudaranya," kata dia.

Pelaku kemudian dilaporkan oleh saksi yang merupakan salah satu anaknya yang lain untuk menghindari amukan massa dan kemarahan keluarga besar lainnya.

Sementara kasus lainnya terjadi di salah satu daerah di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, polisi menangkap seorang ayah yang mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

"Korban dipaksa dan pelaku melakukan aksinya sambil menonton video porno dari telepon genggam miliknya," kata Kasatreskrim.

Pelaku diketahui berinisial EJ (50) dan tinggal bersama istri dan anak tirinya, aksi tersebut dilakukan beberapa kali sejak 2020.

"Korban akhirnya mengadukan perbuatan Ayah tirinya itu ke Ibu kandungnya yang kemudian melaporkan ke Kepolisian, pelaku langsung kami tangkap," katanya.

Kepolisian menangkap ke-dua pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur itu dan mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban dan telepon genggam.

Keduanya dijerat pasal 81 ayat 3, 82 ayat 2 nomor 35 Undang Undang 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 kurungan penjara. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Warga Bertuah, Binawidya, Lima Puluh, Marpoyan Damai
wwwwww