Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
4
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
3 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
5
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
6
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
2 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Home  /  Berita  /  Cendekia

Tersangka Dana Covid-19 Payakumbuh Ditahan

Tersangka Dana Covid-19 Payakumbuh Ditahan
Ilustrasi APD Covid-19. (foto: dok. ist./okezone)
Jum'at, 11 Maret 2022 20:18 WIB
PAYAKUMBUH - Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh BKZ yang telah ditetapkan tersangka penyelewengan dana Covid-19 per 25 November 2021 lalu, resmi ditahan per Jumat (11/3/2022), untuk 20 hari kedepan.

"Setelah kita berkoordinasi dengan pimpinan, tersangka atas nama BKZ akan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini (Jumat) di Lapas Payakumbuh," kata Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Saut Benhard Damanik di Payakumbuh sebagaimana dikutip GoSumbar.com dari Antara.

Dalam kasus ini, BKZ diduga menyelewengkan dana Covid-19 untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan masker pada 2020. Negara diduga rugi sekira Rp195 juta.

"Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Kota Padang. Agar sesegera mungkin dilaksanakan persidangannya," ujarnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Pekanbaru
wwwwww