Home  /  Berita  /  Parlemen

Amandemen Tunda Pemilu Tanpa Restu Rakyat bisa Kesankan MPR Salahgunakan Wewenang

Amandemen Tunda Pemilu Tanpa Restu Rakyat bisa Kesankan MPR Salahgunakan Wewenang
Waket MPR RI Arsul Sani dalam suatu kesempatan. (foto: ist.)
Senin, 28 Februari 2022 13:17 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari Fraksi PPP Arsul Sani mendorong agar penundaan Pemilu dimintai restunya terlebih dahulu dari rakyat sebagai pemegang daulat. Demikian Ia sampaikan tertulis kepada wartawan parlemen, Senin (28/1/2022).

"Penundaan Pemilu memang bisa dilakukan dg amandemen UUD oleh MPR, namun menurut saya secara moral konstitusi tidak pas untuk melakukan amandemen UUD jika MPR tidak bertanya dulu kpd rakyat," kata Arsul sebagaimana dikutip GoSumbar.com di Jakarta.

Ia menegaskan, rakyat adalah pemilik kedaulatan. Dan tidak elok jika MPR sebagai pemegang mandat kedaulatan, justru mereduksi hak pemilik kedaulatan.

"Jadi bagi saya maka tidak cukup hanya mengandalkan landasan formal Pasal 37 UUD NRI 1945, tanpa diikuti dg bertanya kpd rakyat apakah mereka setuju hak konstitusional-nya untuk memilih pemegang mandat 5 tahunan baik di rumpun eksekutif maupun legislatif ditunda," kata Arsul.

Seperti diketahui, wacana wacana Pemilu ditunda menggelinding dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Wacana ini kemudian diamini oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan. Golkar juga tengah mengkaji wacana ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Parlemen, Kampus
wwwwww