Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
2
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

LKAAM Sumbar Haramkan Menag Yaqut Injakkan Kaki di Minangkabau

LKAAM Sumbar Haramkan Menag Yaqut Injakkan Kaki di Minangkabau
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)
Kamis, 24 Februari 2022 20:45 WIB

PADANG - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat Fauzi Bahar, mengeluarkan pernyataan keras untuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dengan keras, Fauzi Bahar mengharamkan Menag Yaqut Cholil Qoumas menginjakkan kaki di tanah Minangkabau.

Pernyataan ini keluar, menyusul adanya pernyataan kontroversi Menag Yaqut yang membandingkan suara penggunaan toa Masjid dengan gonggongan anjing.

"Saya menyatakan, atas nama ketua LKAAM Sumatra Barat, haram untuk Menteri Agama menginjakkan tanah Minangkabau. Haram ya. Jadi, jangan coba-coba menginjak tanah Minangkabau. Ini Islam ya. Ini Islam sejati. Adat Basandi Syarak, syarak Basandi Kitabullah," kata Fauzi Bahar, Kamis (24/2/2022).

Fauzi Bahar menegaskan, pernyataan Menag Yaqut itu sudah kelewatan dan telah melukai hati masyarakat Minangkabau. Bahkan, menurut Fauzi Bahar Menag Yaqut juga sudah menyalahgunakan wewenang yang diberikan Presiden Joko Widodo.

"Yang melukai hati kami masyarakat di Minangkabau ini, menyamakan tentang suara mic/toa ini dengan gonggongan anjing itu. Ini, telah menyalahgunakan wewenang yang diberikan bapak Presiden. Kasihan kita kepada bapak Presiden yang telah mempercayakan kepada dia dan dia menyalahggunakan wewenang itu. Sudah kebangetan yang dilakukan nya, kita sebagai umat Islam menyatakan, menentang apa yang diberikan oleh beliau itu tentang bagaimana suara mic yang dia katakan sama dengan suara gonggongan anjing. Demi Allah, kita berjuang untuk perjuangan ini," kata Fauzi Bahar.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dianggap tidak tepat dan tak etis. Menag Yaqut dalam aturan soal pengeras suara memakai analogi yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Yaqut meminta agar volume pengeras suara masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel), dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Namun, Menag Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut.

Pernyataan yang disampaikan Yaqut saat ditanyai soal aturan azan di Gedung Daerah Provinsi Riau pada Rabu (23/2/2022) tersebut menjadi polemik dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di media sosial. Bahkan, Kongres Pemuda Indonesia dan Roy Suryo menuduh Menteri Agama Yaqut melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Kabar Bertuah, Warga Bertuah, Balai Kota, Binawidya, Kulim
wwwwww