Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
17 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
16 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

ICW: Ada 444 Kasus Korupsi Sepanjang 2020, Kerugian Negara Capai Rp18 Triliun

ICW: Ada 444 Kasus Korupsi Sepanjang 2020, Kerugian Negara Capai Rp18 Triliun
Illustrasi korupsi. (ANTARA)
Senin, 16 Agustus 2021 08:30 WIB

JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari mencatat sepanjang tahun 2020 terdapat 444 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara ditaksir Rp18,6 triliun telah ditindak oleh penegak hukum di Indonesia.

"Kasusnya yang kemudian dikumpulkan ICW sepanjang 2020 paling tidak ada 444 kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum sepanjang tahun 2020 dengan tersangkanya 875 orang, kerugian negara sekitar Rp 18,6 triliun," kata Tari dalam diskusi virtual, Minggu (15/8).

Tari mencatat sebagian besar pelaku tindakan pidana korupsi tahun 2020 itu ditindak dengan Pasal 2 dan 3 UU tentang Tipikor mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi.

Pasal tersebut, kata dia, pelaku memiliki motif untuk memperkaya kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Ia menilai tindakan korupsi tersebut karena bermula dari konflik kepentingan.

"Bagaimana kemudian dia terlihat lebih loyal terhadap partai politiknya, mendukung partai politiknya, dianggap setia dengan partai politik atau bahkan dianggap membantu teman untuk memenangkan," Kata Tari.

Selain itu, Tari juga menyoroti beberapa kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di masa pandemi Covid-19 ini.

Salah satunya potensinya terjadi di program kartu Prakerja. Ia menilai Kartu Prakerja diduga menguntungkan sejumlah pihak, bukan berdasarkan menguntungkan semua rakyat. Ia menyoroti satu staf khusus presiden yang memiliki kegiatan usaha terlibat dalam Kartu Prakerja.

Eks Staf Khusus Presiden, Adamas Belva Syah Devara sempat dikaitkan dalam polemik keterlibatan Ruangguru dalam program kartu prakerja. Belva lantas memutuskan mundur dari jabatannya di lingkaran kepresidenan menyusul polemik tersebut.

Tak hanya itu, Tari juga menilai kebijakan Kartu Prakerja tidak transparan dalam proses pemilihan platform digital. Pasalnya, program tersebut tidak terbuka mengenai dasar pemilihan vendor yang ditunjuk untuk memfasilitasi program Kartu Prakerja.

"Kartu Prakerja ini ya hanya dipilih platform-platform digital ini karena dekat sama pembuat kebijakannya, tetapi tidak bertujuan untuk kepentingan publik," ujarnya.

Selain itu, Tari juga menyoroti proses pengadaan barang/jasa di tengah pandemi yang minim transparansi. Proses pengadaan barang seperti tender dipastikan tidak akan dilalui pemerintah karena situasi darurat.

Tari mengatakan kondisi demikian bisa dimanfaatkan sejumlah pihak untuk.melakukan penyelewengan imbas tak ada transparansi kepada publik.

"Ini ruang abu-abu yang sangat amat mungkin terjadinya penyelewengan kewenangan, apalagi berlindung dengan keadaan darurat dan harus cepat. Pemerintah ini melihat dengan keadaan darurat ini bahwa tranparansi itu jadi nomor urut dua," tutur dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Balai Kota, Cendekia, Warga Bertuah, Kabar Bertuah
wwwwww