Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
8 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
3
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
4
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
5
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
7 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

KPK Tolak Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Pakar: Alasan Harus Jelas

KPK Tolak Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Pakar: Alasan Harus Jelas
Ilustrasi KPK. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 07 Agustus 2021 19:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi langkah KPK yang menolak melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Suparji, Ombudsman perlu merespon atas langkah KPK tersebut. Ia mempertanyakan mengapa muncul rekomendasi yang enggan ditindaklanjuti. "Apakah memang rekomendasi tidak sesuai dengan fakta, tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, atau ada faktor yang lain," jelasnya dalam keterangan pers yang diterima GoNews.co, Sabtu (7/8/2021).

Namun demikian, KPK juga harus memberikan alasan yang jelas dan konkrit atas penolakan tersebut. KPK tidak cukup dengan alasan bahwa lembaganya mandiri dan tidak bisa diintervensi. "Memang benar bahwa KPK mandiri, tetapi tak bisa juga menolak tanpa alasan dan argumentasi yang jelas. Maka KPK harus memberikan penjelasan mengapa terjadi keberatan, mengapa tidak dapat mengikuti rekomendasi tersebut," paparnya

Suparji juga mempertanyakan mengapa tidak ada transparansi soal TWK jika KPK merasa di jalan yang benar. Sebab, hulu dari rekomendasi Ombudsman adalah TWK yang dinilai maladministrasi.

"Seharusnya jika memang benar, KPK sejak awal memberikan penjelasan kongkrit dan tidak menyisakan polemik di tengah masyarakat. Jangan kemudian tidak melaksanakan rekomendasi karena sudah merasa benar, akan tetapi tidak ada transparansi atas TWK itu," paparnya.

"Terlebih ini menyangkut hak para pegawai yang diberhentikan karena tak lolos TWK," sambungya.

Bila antara Ombudsman dan KPK ini tak ada jalan keluar, maka masyarakat akan semakin bingung. Lembaga mana yang harus didengarkan. Sebab, keberadaan keduanya dijamin undang-undang.

"Jangan sampai kerja lembaga negara yang dijamin oleh satu undang-undang menjadi tidak bermakna, antusiasme publik menunju rekomendasi tadi seperti tidak ada pengaruhnya," pungkasnya.

Kalau itu yang terjadi, tutur Suparji, semua menjadi dipertanyakan. Faktor apa yang menyebabkan rekomendasi tak dilaksanakan. Apakah faktor keengganan melaksanakan atau faktor ketidaktepatan rekomendasi.

Pada sisi lain..Ombudsman juga memperjelas rekomendasi..apakah sudah sesuai dengan ketentuan formil.maupun material serta dibenarkan baik secara substansial,prosedur dan kewenangan.***

wwwwww