Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Home  /  Berita  /  Kampus

GG PAN: Perubahan Surat Suara Butuh Kajian Komprehensif

GG PAN: Perubahan Surat Suara Butuh Kajian Komprehensif
Ilustrasi e-vote atau pengisian suara dalam Pemilu secara elektronik sebagai model pemungutan suara yang paralel dengan percepatan digitalisasi. (foto: dok. ist.)
Rabu, 04 Agustus 2021 13:46 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus alias GG, mendukung rencana KPU melakukan perubahan surat suara untuk Pemilu 2024 tapi kajian harus komprehensif.

Rilis Guspardi yang diterima GoNEWS.co, Rabu (4/8/2021) menyebut, ada enam model usulan surat suara yang disiapkan KPU, tiga diantaranya pemilih cukup menggunakan satu surat suara dan tiga model lainnya menggunakan dua lembar surat suara.

"Dari sisi cara memilih juga mempunyai pilihan mencontreng, mencoblos dan ada juga yang harus menulis.Tentu hal ini tidaklah sederhana. Sebab selama ini pemilih sudah terbiasa mencoblos saat Pemilu," ujar Guspardi.

Dahulu, tutur Guspardi, Indonesia pernah menggunakan metode mencontreng untuk Pemilu tetapi kemudian dikembalikan lagi ke metode mencoblos karena ketika itu rentan manipulasi. "Jadi, harus diperhatikan metode mencontreng lebih mudah disalahgunakan sehingga mengakibatkan banyaknya surat suara menjadi tidak sah," ujar GG.

Lebih jauh, Ia menegaskan, perubahan desain surat suara dan cara atau metode yang akan digunakan tentu memerlukan perubahan pasal-pasal dalam UU Pemilu. Sementara semua fraksi di DPR telah sepakat tidak melakukan perubahan UU Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu 2024. "Ini juga harus menjadi pertimbangan,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kampus
wwwwww