Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
3
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Home  /  Berita  /  Cendekia

Bongkar Rumah Dosen tanpa Sosialisasi, Rektor Unand Dilaporkan ke Polisi

Bongkar Rumah Dosen tanpa Sosialisasi, Rektor Unand Dilaporkan ke Polisi
Rektor Unand, Yuliandri
Senin, 02 Agustus 2021 00:20 WIB
PADANG - Pembongkaran rumah dosen Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, berbuntut panjang. Penghuni rumah akhirnya melaporkan Rektor Unand, Yuliandri ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.

Dalam aduan ke Polda Sumbar, Yuliandri disebut sudah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto membenarkan masuknya laporan tersebut. Laporan dimasukkan atas nama Zuldesni, dosen jurusan sosiologi Unand.

"Statusnya masih pengaduan. Saat ini kami masih mempelajarinya terlebih dahulu," kata Satake, Minggu (1/8/2021).

Sementara itu, Zuldesni mengatakan, pembongkaran tersebut bermula dari keluarnya SK Rektor tentang penunjukan penghunian rumah negara pada 14 April 2021 saat bulan Ramadan lalu.

"Pembongkaran Perumdos dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Terdapat 10 rumah, empat di antaranya telah dilakukan pembongkaran," katanya.

Dalam SK itu, kata dia, disebutkan bahwa perumdos hanya dapat ditempati sampai 31 Mei 2021. Sehingga waktu yang tersisa untuk mengosongkan rumah kurang lebih 1,5 bulan sejak SK keluar.

"Setelah dikonfirmasi kepada WR 2, bahwa lokasi itu akan dibangun Rusunawa. Tentu hal ini sangat mengejutkan karena tidak ada sosialisasi dan pengumuman sebelumnya," tuturnya.

Diketahui, laporan ini tertanggal 31 Juli 2021. Kemudian dalam STPLP, tertulis bahwa Yuliandri dilaporkan terkait penyalahgunaan wewenang tentang pencabutan penunjukan penghuni rumah negara di Komplek Unand Limau Manis. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Cendekia, Binawidya, Kulim
wwwwww