Bongkar Rumah Dosen tanpa Sosialisasi, Rektor Unand Dilaporkan ke Polisi
![]() |
| Rektor Unand, Yuliandri |
Dalam aduan ke Polda Sumbar, Yuliandri disebut sudah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto membenarkan masuknya laporan tersebut. Laporan dimasukkan atas nama Zuldesni, dosen jurusan sosiologi Unand.
"Statusnya masih pengaduan. Saat ini kami masih mempelajarinya terlebih dahulu," kata Satake, Minggu (1/8/2021).
Sementara itu, Zuldesni mengatakan, pembongkaran tersebut bermula dari keluarnya SK Rektor tentang penunjukan penghunian rumah negara pada 14 April 2021 saat bulan Ramadan lalu.
"Pembongkaran Perumdos dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Terdapat 10 rumah, empat di antaranya telah dilakukan pembongkaran," katanya.
Dalam SK itu, kata dia, disebutkan bahwa perumdos hanya dapat ditempati sampai 31 Mei 2021. Sehingga waktu yang tersisa untuk mengosongkan rumah kurang lebih 1,5 bulan sejak SK keluar.
"Setelah dikonfirmasi kepada WR 2, bahwa lokasi itu akan dibangun Rusunawa. Tentu hal ini sangat mengejutkan karena tidak ada sosialisasi dan pengumuman sebelumnya," tuturnya.
Diketahui, laporan ini tertanggal 31 Juli 2021. Kemudian dalam STPLP, tertulis bahwa Yuliandri dilaporkan terkait penyalahgunaan wewenang tentang pencabutan penunjukan penghuni rumah negara di Komplek Unand Limau Manis. ***








