Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Urus Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Dukcapil Menegaskan

Urus Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Dukcapil Menegaskan
Ilustrasi warga mengurus dokumen kependudukan di anjungan Dukcapil mandiri di Tangsel, Banten. (foto: dok. gonews.co/dzulfiqar)
Rabu, 28 Juli 2021 19:27 WIB
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, tidak ada syarat menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam pengurusan Adminduk (administrasi kependudukan).

"Penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan," kata Zudan dalam rilis Puspen Kemendagri yang diterima GoNEWS.co, Rabu (28/7/2021).

Analoginya, kata Zudan, "Seperti telur dengan ayam, mana yang lebih dahulu? Karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,".

Apalagi saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksi sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya," tambah Zudan.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk.

"Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya," tutup Zudan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kampus, Balai Kota, Kabar Bertuah
wwwwww