Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
6 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Tak Mampu Bayar Denda Rp5 Juta karena Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kafe Ini Pilih Dipenjara

Tak Mampu Bayar Denda Rp5 Juta karena Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kafe Ini Pilih Dipenjara
Pelanggar PPKM mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Posko Sidang Tipiring Kota Tasikmalaya. (Foto: Istimewa)
Rabu, 14 Juli 2021 03:00 WIB

TASIKMALAYA - Sebanyak 9 pelanggar PPKM Darurat dari total 10 pelanggar mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Posko Sidang Tipiring Kota Tasikmalaya samping Taman Kota, Selasa (13/7) siang ini.

Para pelanggar terjaring razia yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan Kota Tasikmalaya, Jabar. Sidang tipiring ini digelar oleh 3 petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya yang terdiri dari hakim, panitera dan penyidik serta kejaksaan secara daring.

Dari 9 yang terbukti melanggar protokol kesehatan, 1 orang pelanggar justru memilih untuk menjalani kurungan penjara lantaran mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda yang sudah ditetapkan saat proses sidang tipiring.

Pria tersebut bernama Acep Lutvi Suparman (23), pengelola sebuah kafe yang terjaring Satgas Covid-19 pada Rabu malam (7/7) lalu pukul 20.30 WIB saat melayani pembeli di masa PPKM Darurat.

Pengelola kafe itu memilih kurungan penjara 3 hari daripada membayar denda Rp 5 juta. Sebab, menurutnya, denda Rp 5 juta dirasa terlalu berat di masa pandemi ini. "Ya mau bagaimana lagi. Saya memang salah. Waktu itu melayani pembeli yang makan di tempat dan buka melebihi pukul 20.00 WIB. Saya sempat melakukan take away 3 hari. Tapi sepi pembeli," kata Acep kepada kumparan saat ditemui usai sidang.

Ia mengatakan, pembeli yang ia layani saat itu merupakan pelanggan dekatnya. Namun ia mengakui kesalahannya sehingga menerima hukuman kurungan yang dijatuhkan.

Menurutnya, dia juga terhimpit oleh situasi karena selama melayani take away dan delivery order saja pendapatannya jauh dari cukup.

"Saya lebih memilih kurungan karena bagi saya uang Rp5 juta bukan uang sedikit, Pak. Pendapatan saya saja sehari mustahil dapat segitu, Pak. Makanya saya lebih memilih kurungan. Karena kurungan juga bukan pidana kejahatan. Ya bagaimana lagi, mau bayar saya tak ada uangnya, Pak," ucap Acep kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasik.

Ahmad Sidiq selaku JPU saat itu mengaku kaget dengan keputusan Acep. Ia sampai sempat memberikan Acep waktu dua minggu untuk memikirkan kembali keputusan tersebut, namun Acep tetap kukuh.

"Ya tadi memang pemilik kafe itu memilih kurungan 3 hari. Sudah saya panggil 2 kali agar memikirkan kembali keputusan itu dan diberi waktu 2 minggu untuk membayarnya. Tapi ya dia mengambil itu keputusannya," kata dia.

Ahmad Sidiq menjelaskan, setelah pengusaha kafe itu kukuh memilih kurungan penjara maka pihaknya akan memasukkan dia ke penjara mulai hari ini. "Nanti akan dikurung antara di Lapas Tasikmalaya atau di Polsek Indihiang," pungkas dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Kesehatan, Balai Kota, Cendekia, Warga Bertuah
wwwwww