Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
20 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
20 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
10 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Home  /  Berita  /  Cendekia

Pembebasan Sudah Tepat, Tapi Dunia Kedokteran juga Harus Rilis Antitesa Pandangan Lois

Pembebasan Sudah Tepat, Tapi Dunia Kedokteran juga Harus Rilis Antitesa Pandangan Lois
dr. Lois saat ditangkap polisi. (foto: ist./detik.com)
Selasa, 13 Juli 2021 14:44 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Benny K. Harman berpandangan, keputusan Polri membebaskan dr. Louis (Lois) adalah keputusan tepat.

"Apa yang dilakukan kepolisian sudah tepat," kata Benny kepada GoNEWS.co, Selasa (13/7/2021).

Meski begitu, menurut Benny, dunia kedokteran juga harus memiliki antitesa dari pandangan dr. Lois yang sudah kadung menyebar luas.

"IDI harus mengeluarkan bantahan resmi dari pandangan dr. Lois tersebut," kata politisi senior Partai Demokat itu.

Sebelumnya, dr. Lois ditangkap polisi karena dugaan menyebar kabar bohong terkait pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Menurut Lois, pasien meningal karena interaksi obat.

Usai diperiksa, Lois akhirnya dibebaskan oleh Mabes Polri. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan, Lois telah mengakui kekhilafannya.

"Opini-opini itu diakui terduga (dr Lois) merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kampus, Cendekia
wwwwww