Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Kabareskrim Perintahkan Kapolda Tak Cegat Kendaraan Bawa Bahan Pokok Pangan

Kabareskrim Perintahkan Kapolda Tak Cegat Kendaraan Bawa Bahan Pokok Pangan
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. (Foto: Iastimewa)
Kamis, 08 Juli 2021 16:43 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto memerintahkan seluruh kepala kepolisian daerah agar tidak menyekat kendaraan yang membawa bahan pokok pangan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Perintah itu tertuang dalam surat telegram ST/1389/VII/OTL.1.1.1/2021 tertanggal 7 Juli 2021 dan ditandantangani langsung oleh Agus.

Dalam telegram itu, Agus mengatakan perintah ini adalah dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga bahan pokok pangan selama PPKM Darurat.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 di Tanah Air yang disebut-sebut telah terjadi gelombang kedua Covid.

PPKM Darurat ini berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini hanya diterapkan di Jawa dan Bali di 122 kabupaten dan kota. Tercatat ada 48 Kabupaten/Kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Polisi kemudian mulai menyegat beberapa titik masuk ke Ibu Kota. Salah satunya di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan yang berbatasan dengan Depok. "Untuk sarana atau alat transportasi yang mengangkut bahan pokok pangan dan bahan pokok penting khususnya ke zona-zona merah Covid-19 agar tetap berjalan normal dan tidak dilakukan penyekatan," demikian bunyi surat telegram Kabareskrim yang beredar pada Kamis, 8 Juli 2021.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Kesehatan, Balai Kota, Warga Bertuah
wwwwww