Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Cegah Penyalahgunaan NIK di Kartu Seluler, Dukcapil Usulkan 'Two Factor Authentication'

Cegah Penyalahgunaan NIK di Kartu Seluler, Dukcapil Usulkan Two Factor Authentication
Ilustrasi Two Factor Authentication. (gambar: isu./avg)
Kamis, 08 Juli 2021 16:35 WIB
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menyatakan, pihaknya masih menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Temuan kami satu NIK diregistrasi untuk lebih tiga nomor pelanggan. Juga registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan No. KK orang lain," kata Zudan dalam sebuah webinar, Kamis (8/7/2021), sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Berdasar log akses pada 7 Juli 2021, saat melakukan uji petik siapa pemilik nomor HP, Dukcapil menemukan fakta 1 NIK diregistrasi untuk 68 Nomor HP Provider XL Axiata. Bahkan ada 1 NIK dipakai untuk 403 Nomor HP Indosat.

"Kemungkinan memakai NIK dan No. KK yang ada di dunia maya atau saat membeli nomor sudah aktif. Ini yang harus kita stop. Caranya Dukcapil belum diberi kewenangan. Apakah misalnya setelah orang memiliki 1 NIK mendaftar lebih dari 3 nomor Dukcapil diberi kewenangan untuk memblokir," kata Dirjen Zudan.

Dirjen Zudan menduga NIK tersebut yang biasa dipakai oleh si penjual nomor perdana.

"NIK adalah salah satu elemen data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Ini menjadi penting karena di dunia maya banyak sekali data NIK beredar. maka ada aturan yang memberikan sanksi pidana pada orang menyalahgunakan data pribadi. Dalam UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk disebutkan pidana 2 tahun dan denda Rp25 juta," kata Dirjen Zudan.

Untuk mencegah penyalahgunaan NIK dalam registrasi kartu perdana, Zudan mengusulkan untuk memperbaiki sistem registrasi kartu prabayar.

Caranya dengan mengubah SOP pendaftaran menjadi Two Factor Authentication.

"Misalnya, gabungan NIK dan tanda tangan elektronik, jadi betul-betul orang yang memiliki tanda tangan itu yang mendaftar kartu prabayar. Ini lebih secure karena tempat TTE dan NIK akan terpisah,".

Alternatif lain ke depan bisa dengan verifikasi NIK dan biometrik foto wajah. "Foto wajah harus live detection face, misalnya sembari selfie," ujar Zudan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kampus, Kabar Bertuah
wwwwww