Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
2
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
4
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
14 menit yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Cendekia

Akademisi Al-Azhar Kritisi Vonis Ringan Korupsi Impor Tekstil

Akademisi Al-Azhar Kritisi Vonis Ringan Korupsi Impor Tekstil
Ilustrasi tekstil impor. (gambar: ist./tekstil post)
Kamis, 08 Juli 2021 16:00 WIB
JAKARTA - Akademisi Universitas Al-Azhar, Suparji Achmad, mempertanyakan vonis ringan kepada 4 pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dalam perkara korupsi impor tekstil Rp1,6 triliun.

"Menurut saya vonis tidak seimbang dengan pelanggaran dan tidak sejalan dengan keadilan masyarakat. Karena tindakan bersama-sama oleh pejabat negara seharusnya menjadi faktor pemberat," kata Suparji dalam rilis uang diterima GoNEWS.co, Kamis (8/7/2021).

Menurut Suparji, vonis ringan ini bisa menjadi preseden buruk karena sulit untuk bisa memberikan efek jera.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 4 pejabat Bea dan Cukai, serta 3 tahun penjara kepada pihak swasta dalam kasus tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kampus, Cendekia
wwwwww