Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
12 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
19 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
5
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Kemenkes: Vaksin untuk Pengendalian Wabah, Ada Konsekuensi bagi yang Menghalangi

Kemenkes: Vaksin untuk Pengendalian Wabah, Ada Konsekuensi bagi yang Menghalangi
Ilustrasi vaksinasi. (gambar: dok. liputan6./john tallo)
Selasa, 06 Juli 2021 12:14 WIB
JAKARTA - Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, tindakan menolak vaksinasi dalam upaya penanggulangan wabah (pandemi Covid-19) dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi pelaksanaan penanggulangan KLB/wabah.

Sehingga, kata Nadia kepada GoNEWS.co, Senin (5/7/2021), "Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan PP Nomor 40 Tahun 1991 (tindakan menolak vaksinasi, red) dapat dikategorikan dalam perbuatan pidana yang dikenakan ancaman pidana,".

Ketentuan di UU 4/1984 yang dimaksud Nadia adalah pasal 14. Huruf a pasal tersebut berbunyi; "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Tindak pidana ini adalah termasuk kejahatan.".

Dan huruf b pasal tersebut berbunyi; "Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. /500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Tindak pidana ini adalah termasuk pelanggaran.".

Pandemi Covid-19 sendiri jelas merupakan wabah penyakit. Berdasarkan rekomendasi ITAGI, 70% dari jumlah populasi atau 181,5 juta jiwa harus diimunisasi/divaksin untuk membentuk kekebalan kelompok (herd community). Apabila tidak diwajibkan vaksinasi kepada masyarakat yang sudah menjadi sasaran maka pengendalian/pencegahan terhadap penularan Covid-19 tidak dapat dikendalikan.

"Dengan demikian, kewajiban vaksinasi yang ditetapkan pemerintah pada prinsipnya dalam rangka pelaksanaan tanggungjawab pemerintah dalam melakukan upaya penanggulangan wabah," kata Nadia.

Selain UU 4/1984, vaksinasi Covid-19 di Indonesia juga diselenggarakan berdasarkan PP 40/1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah itu menyatakan sebagai berikut:

Pasal 13:

"Tindakan pencegahan dan pengebalan dilakukan terhadap masyarakat yang mempunyai risiko terkena penyakit wabah.".

Pasal 14:

"Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan atau tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan."

Dasar hukum penyelenggaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia juga dikuatkan dengan Perpres 14/2021. "Dalam Perpres ini juga disebutkan ada sanksi (bagi penolak vaksinasi, red) termasuk sanksi penundaan bansos dan sanksi administratif,".

Nadia tak menampik bahwa ada ketentuan dalam UU 36/2009 yang berbunyi; "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.".

Tapi vaksinasi dalam konteks penanggulangan wabah sebagaimana terjadi saat ini, kata Nadia, "Prinsipnya adalah memastikan seluruh rakyat Indonesia keluar dari pandemi ini bersama-sama,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kesehatan, Kampus, Balai Kota
wwwwww