Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
11 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
18 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Legislator Gerindra Minta Mendikbudristek Tindak Rektor yang Jabat Wakil Komisaris

Legislator Gerindra Minta Mendikbudristek Tindak Rektor yang Jabat Wakil Komisaris
Ilustrasi UI. (foto: dok. ist./revolusi shandi)
Kamis, 01 Juli 2021 14:35 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah menyatakakan, jika Rektor UI merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI maka hal itu jelas-jelas melanggar PP 68/2013 tentang Statuta UI pasal 35.

Berdasar PP yang sama pula, UI memiliki MWA (Majelis Wali Amanat) yang bertugas melakukan penilaian kinerja rektor, mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut, Mendikbudristek menjadi salah satu anggota.

Karenanya, kata Himmatul dalam rilis yang diterima GoNEWS.co, Kamis (1/7/2021) mengatakan, "Mendikbudristek melalui MWA UI bisa melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan Rektor terhadap PP tersebut,".

Seperti diketahui, Rektor Universitas Indonesia saat ini (periode 2019-2024) Prof. Ari Kuncoro, disebut menjabat sebagai Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) berdasarkan informasi laman resmi BUMN itu. Status rangkap jabatan ini, menjadi polemik.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kampus, Kabar Bertuah
wwwwww