Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
12 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
19 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Keponakan Megawati Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Keponakan Megawati Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Ketua DPRD Sumatera Selatan 2014-2019 Giri Ramanda Taufik Kiemas. (Foto: Istimewa)
Kamis, 01 Juli 2021 16:04 WIB
JAKARTA - Ketua DPRD Sumatera Selatan 2014-2019 Giri Ramanda Taufik Kiemas menjalani pemeriksaan di Kejaksanaan Tinggi Sumsel. Keponakan Megawati Soekarnoputri itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, Giri menjalani pemeriksaan untuk kedua kali. "Diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas kedua tersangka yang baru ditetapkan Kejati Sumsel, yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi," ujar Khaidirman di Palembang, Rabu (30/6/2021).

Giri membenarkan telah memenuhi panggilan penyidik dan disodori 20 pertanyaan pada Selasa kemarin. Menurutnya, pemeriksaan tersebut untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BPA) kedua tersangka baru tersebut.

Penyidik Kejaksaan, ia menambahkan, menanyainya soal apakah mengenal atau tidak dengan kedua tersangka. "Saya jawab 'iya kenal', dan juga ditanya soal pembahasan anggaran di DPRD yang saat itu saya sebagai Ketua," Giri menjelaskan.

Menurutnya, soal pembahasan anggaran pembangunan masjid sudah sesuai dengan mekanisme, mulai dari pengajuan pembahasan di tingkat pengambilan keputusan sampai evaluasi di Kemendagri.

"Jadi intinya semua data-data berita acara paripurna sudah kita berikan ke Kejaksaan, kalau di penganggaran tidak ada masalah. Kalaupun ada masalah, tidak mungkin Kemendagri mengizinkan itu," kata Ketua DPP PDIP Sumsel itu.

Kejati menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan rasuah Masjid Sriwijaya Palembang. Mereka adalah mantan Sekda Pemprov Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.

Sebelumnya telah ditetapkan empat tersangka, yakni eks Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan Kuasa KSO Dwi Kridayani. Kemudian Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin dan kontraktor Project Manager PT Yodya Karya Yudi Arminto.

Pembangunan Masjid Sriwijaya dilakukan oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya, dananya berasal dari hibah Pemprov Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar. Namun pembangunannya tidak sesuai dengan anggaran.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Parlemen, Balai Kota, Cendekia, Warga Bertuah
wwwwww