Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
21 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
2
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
8 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
3
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
Parlemen
23 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
4
Waspada Modus Liquid Sintetis, KIPAN Pekanbaru Dukung Sikap Tegas Kapolri Tertibkan Vape
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Waspada Modus Liquid Sintetis, KIPAN Pekanbaru Dukung Sikap Tegas Kapolri Tertibkan Vape
5
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
7 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Baleg Tepis Tudingan Ubah Substansi RUU Migas

Baleg Tepis Tudingan Ubah Substansi RUU Migas
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo dalam suatu kesempatan di ruang kerjanya. (foto: dok./gonews.co/dzulfiqar)
Rabu, 30 Juni 2021 11:54 WIB
JAKARTA - Legislator senior Baleg (Badan Legislasi) DPR RI, Firman Soebagyo, menepis tudingan bahwa Baleg periode lalu mengubah substansi RUU Migas. Baleg disebut menghadirkan kembali BPH Migas dan memberi kewenangan izin importasi Migas.

Firman memastikan, Baleg tidak mengubah substansi karena kewenangan Baleg hanya mengharmonisasi sebuah rancangan Undang-Undang agar tidak bertentangan dengan; UUD 1945, UU MD3, UU 12/2012. Baleg juga harus menimbang apakah sebuah RUU bisa dilaksanakan jika disahkan.

"Memang waktu itu terjadi tarik-menarik antara para pimpinan Komisi VII, jadi bukan di Baleg," kata Firman kepada GoNEWS.co, sebagaimana dikutip Rabu (30/6)2021).

Kala itu, Firman mengisahkan, antara pimpinan di Komisi VII sendiri tidak kompak saat memberi penjelasan kepada Baleg. "Zaman Pak Satya Yudha itu," ujarnya.

"Akhirnya Baleg mengembalikan kepada Komisi VII supaya Komisi VII satu kata dulu," terang Firman.

Kemudian, Firman melanjutkan, terjadi pergantian pimpinan dan anggota (Komisi VII, red) dan draf RUU Migas dimasukkan lagi ke Baleg. "Dan disitu ya harmonisasinya terbatas (sesuai kewenangan Baleg, red) setelah itu menjadi inisiatif dari Komisi untuk membahas dengan pemerintah dan finalnya di Komisi VII,".

Jadi, Firman menegaskan, "Nggak bisa Baleg ngerubah substansi, nggak ada itu (memberi kewenangan izin importasi, red)".

Ia memastikan Baleg periode tersebut hanya mengharmonisasi dan tidak mengetahui di fase mana perubahan substansi terjadi. "Perubahannya terjadi dimana saya tidak tahu. Yang pasti Baleg tidak boleh merubah substansi," tegas Firman.

Terkait bagaimana kelanjutan RUU tersebut saat ini, apakah masih akan diproses atau tidak, Firman memastikan pihaknya hanya menunggu pengajuan.

"Kita menunggu saja dari Komisi VII, kalau diajukan lagi ya diproses. Itu kan tergantung pemerintah juga," kata Firman.

Sebelumnya, Pengamat Energi CMEES (Center for Mineral and Energy Economics Studies), Kurtubi mengisahkan, Panja RUU Migas Komisi VII DPR RI periode lalu telah bersepakat agar BPH Migas dilebur ke Ditjen Migas KemenESDM. Tapi begitu RUU masuk Baleg, BPH Migas muncul lagi.

"Bahkan Baleg DPR bukan hanya merubah kesepakatan Komisi VII untuk mengembalikan BPH Migas ke Ditjen Migas tapi malah memberi kewenangan kepada BPH Migas untuk mengeluarkan izin importasi Migas," tegas Kurtubi kepada GoNEWS.co, sebelumnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pasar & Niaga, Kampus
wwwwww