Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Melangkah ke Panggung Nasional, Remaja Asal Bukittinggi Haura Isra Fitriani Wakili Sumatera Barat di Bali
Nusantara
22 jam yang lalu
Melangkah ke Panggung Nasional, Remaja Asal Bukittinggi Haura Isra Fitriani Wakili Sumatera Barat di Bali
2
Wali Kota Pekanbaru Gandeng Kementerian Pekerjaan Umum Revitalisasi Kawasan Danau Buatan
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gandeng Kementerian Pekerjaan Umum Revitalisasi Kawasan Danau Buatan
3
Ajang Kencana Fight 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Agung Nugroho Dorong Petarung Jalanan Raih Prestasi di Ring
Gelanggang
23 jam yang lalu
Ajang Kencana Fight 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Agung Nugroho Dorong Petarung Jalanan Raih Prestasi di Ring
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Libur Nasional Diubah, Tjahjo Larang ASN Ambil Cuti di 'Hari Kejepit'

Libur Nasional Diubah, Tjahjo Larang ASN Ambil Cuti di Hari Kejepit
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 18 Juni 2021 16:42 WIB
JAKARTA - Hari libur nasional berubah gara-gara pandemi COVID-19. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS untuk mengambil cuti di 'hari kejepit'.

"Kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID-19 ini, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo dalam jumpa pers bersama, Jumat (18/6/2021).

Hari kerja yang terjepit hari libur adalah Senin tanggal 9 Agustus 2021 nanti. Tjahjo tak ingin ASN mengambil hari tersebut sebagai hari cuti.

"Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cuti hari Senin. Nah ini dilarang," kata Tjahjo.

"Cuti hari lain saja," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan keputusan pemerintah yang diambil lewat rapat lintas kementerian. Keputusannya adalah dua hari libur nasional diubah dan satu hari libur cuti bersama ditiadakan.

Berikut adalah rinciannya:

1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021
2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Balai Kota, Warga Bertuah
wwwwww