Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
19 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
18 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
9 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

UU ITE Baru Tak Lagi Bisa Jerat Pelaku Mesum, Begini Penjelasan Mahfud MD

UU ITE Baru Tak Lagi Bisa Jerat Pelaku Mesum, Begini Penjelasan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto: dok. Kemko Polhukam)
Sabtu, 12 Juni 2021 00:00 WIB
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan rinci usulan pemerintah terkait revisi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu pasal yang akan direvisi Mahfud adalah pasal 27 Ayat 1 tentang penyebaran konten asusila. "Dilakukan revisi terbatas sifatnya semantik dari sudut redaksional tapi substantif uraian2nya, misalnya masalah kesusilaan yang disebut dalam pasal 27 ayat 1 UU," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021).

Mahfud mengatakan dalam pasal ini nantinya akan direvisi mengenai pelaku konten asusila. Mahfud mengatakan pelaku dalam konten asusila yang tersebar di media elektronik tidak bisa dihukum menggunakan UU ITE.

"Sekarang ditegaskan pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan, jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan orang yang berbicara mesum dan mengirim gambar mesum di media elektronik secara pribadi bukan untuk konsumsi publik juga tidak akan dihukum. Tapi, jika, dia menyebarkan konten itu sehingga masyarakat tahu maka si penyebar itulah yang akan dijerat melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 ini.

"Yang menyebarkan, kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim membuat gambar melalui elektronik tetapi dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa, apa tidak dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya undang-undang pornografi, misalnya," papar Mahfud.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Parlemen, Balai Kota, Cendekia, Warga Bertuah
wwwwww