Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
10 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
3 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
5
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
6
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Investasi Dana Haji, Kenapa BPKH Tidak Ambil dan Selamatkan Bank Muamalat?

Investasi Dana Haji, Kenapa BPKH Tidak Ambil dan Selamatkan Bank Muamalat?
Fahri Hamzah saat diskusi Talks bertajuk "BUMN, Apa Masalah dan Solusinya?" di Gelora Media Center, Jakarta, Kamis (10/6/2021). (Foto: GoNews.co)
Sabtu, 12 Juni 2021 16:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diharapkan fokus mengelola investasi dana haji di sektor-sektor konkret yang bersentuhan langsung dengan rakyat.

"Pada dasarnya, mandat uang ini untuk menggerakkan ekonomi rakyat," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, Jumat (11/6/2021) kemarin.

Fahri menyarankan BPKH menginvestasikan uang simpanan calon jemaah haji pada perbankan syariah seperti Bank Muamalat.

Jika dipakai pada Bank Muamalat, hal itu sesuai dengan aturan pada UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Sesuai UU 34/2014, penggunaan dana simpanan calon jemaah haji hanya boleh pada bidang-bidang syariah. Yaitu investasi syariah, penempatan di bank syariah, kemudian pembelian surat berharga syariah, dan pembelian emas.

"Saya mau ngasih contoh, salah satunya itu kan ada bank syariah pertama dan tertua di Indonesia namanya Bank Muamalat. Itu kan bank dalam masalah, kenapa enggak itu saja yang diambil BPKH?" tutur Fahri Hamzah.

"Kalau dia mengambil (Bank Mualamat) itu, dia (BPKH) akan punya akses langsung kepada pembiayaan sektor ekonomi rakyat," tutup mantan Wakil Ketua DPR RI itu.

wwwwww