Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
21 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
20 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
11 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
6
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
24 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Di Hutan, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Pacar

Di Hutan, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Pacar
Dd, pelaku pembakar tubuh mantan pacar. (foto: ist./ahmad fikri)
Kamis, 20 Mei 2021 18:21 WIB
CIANJUR - Polres Cianjur telah berhasil menangkap Dd (32) di tengah hutan lindung milik Perhutani KPH Ciwidey, Bandung, Jawa Barat. Sebelumya, Dede sempat menghilang selama 10 hari.

Pengkapan dilakukan karena Dd diduga membunuh dan membakar tubuh Indah Daniarti (27) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, Selasa, sebagaimana dikutip dari antaranews.com, Kamis (20/5/2021).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti jerigen bekas BBM jenis pertalite, korek api gas dan telepon genggam. Saat menjalani pemeriksaan, Dd mengakui perbuatanya karena tidak terima diputuskan cintanya oleh korban.sehingga dia merencanakan pembakaran terhadap korban.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 355 ayat (2) subsider pasal 354 ayat (2) lebih subsider lagi pasal 353 ayat (3) lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Rifai.

Sementara korban pembakaran Indah Daniarti yang sempat menjalani 10 hari perawatan intensif di RSHS Bandung karena mengalami luka bakar 60 persen di sekujur tubuhnya, akhirnya meninggal dunia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Warga Bertuah
wwwwww