Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
22 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
2
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
8 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
3
Waspada Modus Liquid Sintetis, KIPAN Pekanbaru Dukung Sikap Tegas Kapolri Tertibkan Vape
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Waspada Modus Liquid Sintetis, KIPAN Pekanbaru Dukung Sikap Tegas Kapolri Tertibkan Vape
4
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
8 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Pemerintah Akui Kebijakan Larangan Mudik Lebaran Belum Sempurna

Pemerintah Akui Kebijakan Larangan Mudik Lebaran Belum Sempurna
Puluhan Ribu pemudik jebol pos penyekatan. (Foto: Istimewa)
Rabu, 12 Mei 2021 18:32 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengakui bahwa penerapan kebijakan larangan mudik lebaran jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tidak sepenuhnya sempurna.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan larangan mudik tetap harus dilaksanakan mengingat kasus corona selalu melonjak pasca libur panjang dan mobilitas orang yang masif.

"Pemerintah menyadari dalam penerapan kebijakan peniadaan mudik tidak sepenuhnya sempurna, namun demikian kebijakan peniadaan mudik tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Rabu (12/5/2021).

Wiku menyebut saat ini pemerintah tengah mengantisipasi arus balik lebaran yang biasanya terjadi arus urbanisasi baru dari desa ke kota.

"Pemerintah terus meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan pengetatan mobilitas melalui surat tes negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam untuk semua moda transportasi dari tanggal 18 sampai 24 Mei 2021, juga akan menggiatkan tes kesehatan secara acak di berbagai titik strategis," jelasnya.

Diketahui, perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang bisa mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Balai Kota, Warga Bertuah
wwwwww