Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
10 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
17 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Ada Celah Nih! Ombudsman RI Minta Kepala Daerah Awasi Pembayaran THR

Ada Celah Nih! Ombudsman RI Minta Kepala Daerah Awasi Pembayaran THR
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam suatu kesempatan virtual. (gambar: tangkapan layar)
Rabu, 05 Mei 2021 15:48 WIB
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, dibutuhkan peran serius kepala daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri 2021. Mekanisme pembuktian catatan keuangan perusahaan yang valid menjadi sorotan penting agar tak menjadi celah yang merugikan pihak pekerja dan buruh.

"Ombudsman RI mengimbau pemerintah untuk memberikan respons yang jelas terhadap setiap pelanggaran dalam pelaksanaan THR 2021 dengan memperhatikan hasil rekomendasi dan pemeriksaan pengawas baik internal dan eksternal," kata Robert dalam sebuah pernyataan yang diterima GoNEWS.co, Rabu (5/5/2021).

Pandemi memang memukul dunia usaha, tapi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR tepat waktu diharuskan membuktikan laporan keuangan secara transparan berdasarkan regulasi yang ada. Perusahaan juga harus berunding dengan pekerja/buruh serta melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Sementara rakyat, dalam hal ini pekerja, juga sama terdampaknya oleh pandemi, pemerintah dipandang harus mampu bertindak tegas, akomodatif, "dan dapat menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja atau buruh,".

Sebagai bentuk peran nyata pengawasan Ombudsman terhadap pelaksanaan pembayaran THR, Ombudsman menyatakan siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Termasuk melalui mekanisme RCO (Respons Cepat Ombudsman) jika laporan dimaksud mempunyai indikasi kedaruratan dan membutuhkan penyelesaian cepat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kampus, Kabar Bertuah
wwwwww