Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
24 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
2
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
10 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
3
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
10 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
4
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
5
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
6
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
13 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Penanganan Konflik Sosial di Daerah Butuh Dukungan Pemda, Kata Kemendagri

Penanganan Konflik Sosial di Daerah Butuh Dukungan Pemda, Kata Kemendagri
Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar dalam Rakor bertema 'Program dan Kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Daerah', Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (1/4/2021). (foto: ist./puspen kemendagri)
Kamis, 01 April 2021 14:07 WIB
Kalimantan Selatan - Dirjen Polpum Kemendagri (Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri), Bahtiar menyatakan, perlu dukungan (Pemda) pemerintah daerah dalam penanganan konflik sosial di daerah.

"Dukungan penganggaran, bahkan kelembagaan," kata Bahtiar dalam Rakor (Rapat Koordinasi) bertema 'Program dan Kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Daerah', Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (1/4/2021).

Beberapa daerah, lanjut Bahtiar, belum membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. "Nah, ini yang saya pikir perlu kita bicarakan,".

Di masa sekarang, menurut Bahtiar, diperlukan terobosan dalam penanganan konflik sosial yang sifatnya dinamis. "Kita harus bicarakan supaya kita bisa membangun inovasi-inovasi baru dalam mengerjakan itu (konflik sosial)," ujar Bahtiar.

Keterangan Puspen Kemendagri (Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri) yang diterima GoNews.co pada Kamis menyebut, penanganan konflik sosial berpijak pada setidaknya 2 aturn perundangan. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana penanganan konflik sosial diatur dalam Pasal 25 ayat 1 dan dikategorikan sebagai urusan pemerintahan umum. Kedua, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kampus, Balai Kota
wwwwww