Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
3
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Pandemi Covid-19, Pelantikan Bupati/Walikota akan Digelar Virtual

Pandemi Covid-19, Pelantikan Bupati/Walikota akan Digelar Virtual
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik (kiri), didampingi Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan (kanan) saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/2/2021). (foto: ist./puspen kemendagri)
Kamis, 18 Februari 2021 13:24 WIB
JAKARTA - Dirjen (Direktur Jenderal) Otda (Otonomi Daerah) Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Akmal Malik mengungkapkan, pelantikan Bupati/Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 pada akhir Februari 2021 akan dilakukan oleh gubernur secara virtual.

Meski pelantikan digelar virtual, kata Akmal, prosesi yang dijalankan tetap disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Nanti rencananya agar juga tidak melanggar ketentuan pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwasanya Bupati/Walikota dilantik di ibukota provinsi, dengan Gubernur yang akan melantik tetap berada di ibukota provinsi," terang Akmal, dikutip GoNews.co dari siaran Puspen (Pusat Penerangan) Kemendagri, Kamis (18/2/2021).

Akmal juga mengingatkan agar jumlah tamu undangan yang menghadiri pelantikan dibatasi. Misalnya, dengan maksimal kehadiran 25 orang dalam satu ruangan. Hal ini sesuai dengan semangat untuk memerangi pandemi Covid-19.

"Kita membangun keserentakan ini adalah amanat Undang-Undang. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19, jadi agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah," kata Akmal.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2020 sebagaimana dinyatakan Kemendagri, juga dilakukan secara serentak dan bertahap. Keserentakan tersebut, dijelaskan Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, sesuai dengan semangat dalam UU 10/2016, Pasal 164 A.

Mengutip Pasal 5 Perpres (Peraturan Presiden) 16/2016, "Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di Ibukota Negara".

"Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan di Ibukota Provinsi yang bersangkutan." bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Balai Kota, Kampus, GoNews Group
wwwwww