Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
7 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
4
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
5
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
6
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
7 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Home  /  Berita  /  GoNews Group

7 Gubernur yang 'Selesai' pada 2022 dan Pj-nya akan Ditetapkan oleh Presiden

7 Gubernur yang Selesai pada 2022 dan Pj-nya akan Ditetapkan oleh Presiden
Ilustrasi kursi gubernur yang kosong. (gambar: ist. via radar bromo)
Senin, 15 Februari 2021 12:38 WIB
JAKARTA - Ratusan Kepala Daerah akan dijabat Pj (Penjabat) Gubernur/Bupati/Walikota mulai tahun 2022-2023 hingga tahun Pemilu (Pemilihan Umum) serentak 2024.

Penunjukan Pj, merupakan amanat pasal 201 ayat (9) UU (Undang-Undang) 10/2016. Pasal tersebut berbunyi: "Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.".

Untuk tingkat provinsi, setidaknya ada 7 gubernur yang habis masa jabatannya pada tahun 2022. Penelusuran daring yang dilakukan GoNews.co pada Senin (15/2/2021) mencatat, 7 gubernur tersebut yakni:

1) Gubernur Aceh/Nova Iriansyah (kader Partai Demokrat atau yang sebelumnya diusung Partai Demokrat dan partai Nasional Aceh)

2) Gubernur Kepulauan Babel (Bangka Belitung)/Erzaldi Rosman (kader Partai Gerindra atau yang sebelumnya diusung Gerindra, NasDem, PKB)

3) Gubernur DKI (Daerah Khusus Ibukota) Jakarta/Anies Baswedan (Profesional yang diusung Gerindra dan PKS)

4) Gubernur Banten/Wahidin Halim (kader Partai Demokrat atau yang sebelumnya diusung Partai Demokrat bersama Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Hanura, PAN)

5) Gubernur Gorontalo/Rusli Habibie (kader Partai Golkar atau yang sebelumnya diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat)

6) Gubernur Sulbar (Sulawesi Barat)/Ali Baar Masdar (yang diusung Partai NasDem)

7) Gubernur Papua Barat/Dominggus Mandacan (kader partai NasDem atau sebelumnya diusung Partai NasDem, PDIP, PAN)

Tujuh provinsi tersebut, memiliki total jumlah pemilih sekira 24.747.133 pemilih, berdasarkan kurasi daring untuk data 2017-2021. Sementara total pemilih nasional pada 2019 tercatat sebanyak 152.050.861 pemilih di 31 provinsi.

Mengutip pasal 1 Perpres (Peraturan Presiden) 16/2016, "Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Penjabat Gubernur, dan pejabat yang ditetapkan oleh Menteri (Menteri Dalam Negeri, red) untuk Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Parlemen, Kampus, GoNews Group
wwwwww