Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Melangkah ke Panggung Nasional, Remaja Asal Bukittinggi Haura Isra Fitriani Wakili Sumatera Barat di Bali
Nusantara
21 jam yang lalu
Melangkah ke Panggung Nasional, Remaja Asal Bukittinggi Haura Isra Fitriani Wakili Sumatera Barat di Bali
2
Wali Kota Pekanbaru Gandeng Kementerian Pekerjaan Umum Revitalisasi Kawasan Danau Buatan
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gandeng Kementerian Pekerjaan Umum Revitalisasi Kawasan Danau Buatan
3
Ajang Kencana Fight 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Agung Nugroho Dorong Petarung Jalanan Raih Prestasi di Ring
Gelanggang
23 jam yang lalu
Ajang Kencana Fight 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Agung Nugroho Dorong Petarung Jalanan Raih Prestasi di Ring
4
Wali Kota Pekanbaru Resmi Buka MTQ Tingkat Kecamatan Payung Sekaki di Masjid Istiqlal
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Resmi Buka MTQ Tingkat Kecamatan Payung Sekaki di Masjid Istiqlal
Home  /  Berita  /  Parlemen
Terkait Situs Promosi Pernikahan Dini

Peningkatan Pemahaman Risiko Pernikahan Usia Dini Harus Dilakukan

Peningkatan Pemahaman Risiko Pernikahan Usia Dini Harus Dilakukan
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. (foto: Istimewa)
Jum'at, 12 Februari 2021 16:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Perlu pemahaman bersama terkait pelaksanaan undang-undang pernikahan dan undang-undang perlindungan anak untuk menghapuskan praktik pernikahan usia dini di masyarakat.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2), menyikapi adanya situs yang mempromosikan kepada masyarakat untuk menikah di rentang usia anak. Pada situs itu disebutkan bahwas perempuan harus menikah pada usia 12-21 tahun.

"Saya prihatin bila masih saja ada kelompok masyarakat yang mengajak untuk melaksanakan pernikahan usia dini. Selain melanggar hukum, pernikahan usia dini juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada pengantin perempuan," ujarnya.

Menurut Lestari, promosi tersebut selain secara hukum melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, secara kesehatan sangat merugikan calon mempelai perempuan.

Rerie, sapaan akrab Lestari, menegaskan, pernikahan usia dini melanggar hak-hak anak dan menempatkan mereka pada risiko tinggi yang rawan mengalami kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan gangguan kesehatan reproduksi.

"Pengantin anak berpotensi hamil sebelum tubuh mereka dewasa. Pada kondisi tersebut, potensi terpapar kanker serviks bagi pengantin perempuan juga tinggi," jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.

Menurut Rerie, munculnya promosi secara daring yang mengajak masyarakat untuk melakukan pernikahan usia dini harus menjadi alarm bagi para pemangku kepentingan bahwa masih banyak kelompok di tengah masyarakat yang belum memahami konsekuensinya.

Apalagi, ungkap Rerie, berdasarkan catatan Badan Peradilan Agama di Indonesia, pandemi Covid-19 mendorong peningkatan jumlah pernikahan usia dini di Indonesia. Pada Januari-Juni 2020, 34.000 permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan dan 97% di antaranya dikabulkan. Padahal sepanjang 2019, hanya terdapat 23.700 permohonan.

"Harus dilakukan strategi untuk memperluas dan mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat terkait peraturan dan risiko kesehatan yang akan dialami dalam pernikahan usia dini," ujar Rerie.

Rerie berharap, segera dilakukan sosialisasi masif terkait sejumlah peraturan hukum yang melarang dan besarnya risiko kesehatan bila terjadi pernikahan usia dini di tengah masyarakat.

"Dalam jangka pendek, para pemangku kepentingan harus segera mengusut potensi pelanggaran yang dilakukan pengelola situs tersebut, untuk menghentikan pemahaman yang salah berkembang di masyarakat," pungkasnya.***

wwwwww