Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
3
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Kampus

Kepala BPN: Sertifikat Tanah Fisik Tetap Berlaku

Kepala BPN: Sertifikat Tanah Fisik Tetap Berlaku
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. (republika.co.id)
Jum'at, 05 Februari 2021 07:24 WIB
JAKARTA -- Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang)/Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional), Sofyan Djalil, menegaskan, BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik milik masyarakat.

''Saya katakan itu tidak benar. BPN tidak akan menarik sertifikat masyarakat,'' kata Sofyan Djalil, dalam diskusi publik daring, Kamis (4/2/2021), seperti dikutip dari medcom.id.

Sofyan menegaskan hal itu menanggapi informasi yang telah beredar luas bahwa BPN akan menarik semua sertifikat tanah milik masyarakat tahun ini.

Sofyan mengatakan, sertifikat tanah fisik tetap berlaku meski Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik terbit. Aturan baru ini, lanjutnya, tak serta merta mematikan fungsi sertifikat tanah fisik.

''Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk sertifikat elektronik, dan itu perlu waktu,'' ucap dia.

Sofyan menyebut sertifikat tanah elektronik diyakini cara paling aman dalam melindungi status kepemilikan warga. Dia menyebut sertifikat elektronik sama seperti penerbitan surat bank dan bukti pembelian saham yang kini telah didigitalisasi.

Dulu, masyarakat perlu membawa buku ke bank untuk mengetahui mutasi rekening secara rinci. Digitalisasi saat ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui mutasi rekening lewat sebuah aplikasi.

''Sama seperti dulu kita beli saham di pasar modal, ada lembaran saham. Kalau kita jual harus diteken di belakang. Sekarang diubah menjadi saham digital, tidak ada lagi terjadi kekeliruan yang signifikan,'' beber Sofyan.

Kementerian ATR/BPN terus memperbaiki pelayanan kepada publik demi mempermudah proses perizinan dan pengurusan sertifikat. Publik diminta tak perlu khawatir dan tak percaya informasi bohong atau hoaks terkait pencabutan sertifikat tanah asli.

Peraturan Menteri ATR/ kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik diterbitkan pada awal Januari 2021. Permen ATR/BPN itu bagian dari transformasi digital yang sedang bergulir.

Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi hak tanggungan elektronik, pengecekan sertifikat, zona nilai tanah, dan surat keterangan pendaftaran tanah. Digitalisasi perizinan dan dokumen ini tak langsung membuat bukti fisik yang telah dimiliki langsung kehilangan fungsi.***

Editor:hasan b
Sumber:medcom.id
Kategori:Kampus
wwwwww