Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
14 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
4 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
4 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gadis 16 Tahun Direkam Ayah Tiri Saat Mandi, Videonya Disebar karena Menolak Berhubungan Intim

Gadis 16 Tahun Direkam Ayah Tiri Saat Mandi, Videonya Disebar karena Menolak Berhubungan Intim
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Minggu, 31 Januari 2021 22:06 WIB
BANYUMAS -- Aparat Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menangkap pria berinisial WS (35) karena menyebarkan foto dan video anak tirinya, HM (16), tanpa busana, di media sosial.

Dikutip dari Kompas.com, foto dan video HM yang disebarkan di media sosial tersebut difoto dan direkam WS saat anak tirinya tersebut mandi.

WS menyebarkan foto dan video anak tirinya yang tanpa busana itu karena menolak diajak berhubungan intim.

Tak terima dengan perlakuan sang ayah tiri, korban lalu mengadu ke ayah kandungnya.

''Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya. Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021),'' ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Ahad (31/1/2021).

Direkam Saat Mandi

Berry menuturkan, korban dan pelaku tinggal satu rumah di Kecamatan Karanglewas. 

Lalu, WS memfoto dan merekam secara diam-diam saat HM mandi. Setelah itu, pelaku mengirim video dan foto tersebut sembari mengajak korban untuk berhubungan badan.

Namun permintaan pelaku itu ditolak korban. Pelaku lalu mengancam akan menyebarkan foto dan video korban.

''Apabila korban tidak mau, pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut. Namun korban menolak keinginan pelaku,'' kata Berry.

Tersebar di Media Sosial

Setelah penolakan itu, pelaku ternyata benar-benar menyebarkan foto dan video tersebut ke Facebook dan status WhatsApp.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 45 Ayat 1 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Warga Bertuah, GoNews Group
wwwwww