Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
11 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
55 menit yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
52 menit yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
6
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
49 menit yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

DPD Apresiasi Perpaduan Pendidikan dan Olahraga dalam Inovasi BUMDes Batu Merah Ambon

DPD Apresiasi Perpaduan Pendidikan dan Olahraga dalam Inovasi BUMDes Batu Merah Ambon
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam sebuah kesempatan. (foto: ist./dpd ri)
Minggu, 31 Januari 2021 06:25 WIB
AMBON - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengapresiasi pembangunan sentra ekonomi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Merah Kecamatan Sirimau yang memadukan pendidikan dan olahraga.

Selanjutnya, kata LaNyalla, Ia mendorong pengembangan ke sektor lain.

"Inovasi BUMDes Batu Merah yang mengintegrasikan pendidikan dan olahraga tentu membawa angin segar, karena kebutuhan di bidang pendidikan dan olahraga cukup tinggi. Saya mendukung untuk lebih dikembangkan dengan usaha bidang lain seperti IT dan pariwisata," kata LaNyalla dikutip dari keterangan persnya, Minggu (31/1/2021).

Dalam kerangka itu pula, LaNyalla mendorong agar penyertaan modal BUMDes dilakukan sesuai aturan PDTT Nomor 4 Tahun 2015.

Mengutip Permen tersebut, setidaknya pasal Pasal 18 berbunyi:

(1) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;

b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;

c. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;

d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.

(2) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kampus, Balai Kota, Pasar & Niaga
wwwwww