Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
8 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR Wajibkan Peliput Tunjukkan Dokumen Swab Antigen

DPR Wajibkan Peliput Tunjukkan Dokumen Swab Antigen
Surat kesetjenan DPR RI bernomor SJ/00407/SETJENDPRRI/SP. 08/01/2021 tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan swab antigen. (gambar: tangkapan layar)
Senin, 18 Januari 2021 08:15 WIB
JAKARTA - Sekretariat Jenderal DPR RI mewajibkan peliput di kawasan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk memiliki dokumen hasil swab antigen.

Ketentuan ini tertuang dalam surat kesetjenan DPR RI bernomor SJ/00407/SETJENDPRRI/SP. 08/01/2021 tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan swab antigen.

"Mewajibkan bagi seluruh awak media yang melakukan peliputan di Gedung DPR RI, wajib menunjukkan surat keterangan pemeriksaan swab test antigen dengan hasil negatif," kutipan surat yang diteken Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, sebagaimana dilihat GoNews.co Senin (18/1/2021).

Surat tertanggal Rabu (13/1/2021) lalu itu, ramai beredar di kalangan wartawan pada Senin pagi. Beberapa kebingungan karena tak memiliki dokumen swab.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kabar Bertuah, Kampus, Kesehatan, GoNews Group
wwwwww