Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
3
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
4
Ratusan Pengurus IMI Se-Indonesia Padati Pekanbaru, Sektor Perhotelan dan Kuliner Kecipratan Untung
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Ratusan Pengurus IMI Se-Indonesia Padati Pekanbaru, Sektor Perhotelan dan Kuliner Kecipratan Untung
5
Ringankan Beban Wali Murid, Pemkot Pekanbaru Kucurkan Rp13 Miliar Lanjutkan Program Seragam Gratis
Balai Kota
6 jam yang lalu
Ringankan Beban Wali Murid, Pemkot Pekanbaru Kucurkan Rp13 Miliar Lanjutkan Program Seragam Gratis
6
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Home  /  Berita  /  Cendekia

Polisi: Video Syur Gisel dan MYD Dibuat Tahun 2017 di Hotel Medan

Polisi: Video Syur Gisel dan MYD Dibuat Tahun 2017 di Hotel Medan
Gisel Anastasia usai diperiksa Polisi. (Foto: Istimewa)
Selasa, 29 Desember 2020 16:29 WIB
JAKARTA - Gisella Anastasia atau Gisel telah mengakui sosok perempuan di video syur adalah dirinya. Gisel mengakui video itu dibuat pada 2017.

"Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2020).

Yusri menyebutkan, selain pengakuan Gisel dan MYD, polisi mengantongi bukti-bukti lain sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Di antaranya keterangan ahli dan juga hasil forensik.

"Termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada, juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT," paparnya.

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, polisi akan memeriksa keduanya sebagai tersangka.

"Apa rencana ke depan? Kita akan panggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," imbuh Yusri.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah video syur yang disebut mirip Gisel itu beredar di media sosial. Kasus itu menyeret Gisel.

Gisel kemudian diperiksa polisi terkait kasus tersebut. Dalam perjalanannya, polisi menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur itu.

Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka penyebar video syur ke jaksa. Namun jaksa mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik, karena masih ada kekurangan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia, GoNews Group
wwwwww