Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
16 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
23 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
6
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
Parlemen
18 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Musyawarah Nasional (Munas) PSTI, 27-28 Desember 2020

Kemelut Setor Dana 500 Juta, Ketua Tim Penjaringan Angkat Bicara 

Kemelut Setor Dana 500 Juta, Ketua Tim Penjaringan Angkat Bicara 
Darmin Shaleh Balfas, Ketua Tim Penjaringan Balon Ketua Umum PB PSTI.
Rabu, 23 Desember 2020 20:59 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Ketua Tim Penjaringan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI), Darmin Shaleh Balfas angkat bicara soal kemelut soal adanya ketentuan setoran Rp500 juta bagi setiap bakal calon (balon) Ketua Umum PB PSTI yang maju dalam Munas PSTI di Icuk Sugiarto Trainning Camp (ISTC) Sukabumi, Jawa Barat, 27-28 Desember 2020.

"Ketentuan yang mewajibkan setoran Rp500 juta bagi setiap balon Ketua Umum PB PSTI yang diberlakukan Tim Penjaringan itu sudah sesuai AD/ART PSTI. Bahkan, ketentuan ini sudah diberlakukan pada Munas PSTI tahun 2017 dan pak Syafrizal Bakhtiar juga paham," kata Darmin Shaleh Balfas yang dihubungi melalui telepon selular, Rabu (23/12/2020). 

Mengenai tudingan tidak ads pembahasan soal AD/ART PSTI dalam Mukernas PSTI tahun 2017, Darmin menjawab, "Memang tidak dibahas dalam Mukernas PSTI tetapi dalam ketentuan jelas disebutkan jika tidak ada protes dalam dua tahun AD/ ART  yang ditandatangani Ketua Umum PB PSTI secara otomatis berlaku."

Berbicara masalah tuntutan keterbukaan soal penggunaan dana setoran Rp500 juta seperti yang diharapkan Syafrizal Bakhtiar, Darmin menjelaskan, pihaknya tidak mungkin menjelaskan secara rinci. Yang pasti, setoran dana Rp 500 juta masing-masing dari balon ketua umum PB PSTI akan digunakan untuk biaya pelaksanaan Munas PSTI.

"Setoran dana dari balom aketua aumum itu akan fialokadokan untik pelaksanaan sedangkan sisanya akan dimasukkan dalam dana abadi sepak takraw Indonesia," ungkapnya. ***

wwwwww